STRATEGINEWS.id, Jakarta – Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Srtitex tutup permanen mulai 1 Maret 2025.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sumarno, karyawan PT Sritex mulai berhenti bekerja per 1 Maret 2025.
“ Intinya PHK telah diputuskan tanggal 26 Februari 2025,” kata Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Disnaker, sebut Sumarno, telah menjelaskan sejak awal perihal hak karyawan meliputi jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
“ Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, Insya Allah aman,” tuturnya.
Sumarno menambahkan, Sritex selama ini telah membayarkan premi karyawan secara tertib, tinggal bulan Februari yang belum didaftarkan.
Karyawan sebelumnya sudah mulai mengisi surat PHK sebagai imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.
“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” ujarnya.
Tak hanya mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya. Adapun jumlah buruh dan karyawan Sritex mencapai 6.660 orang.
Pengisian surat PHK ini dilakukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
“Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai, kok,” katanya.
[sur/red]