Selewengkan Dana Desa Tahun 2023, Bendahara Desa Lewoingu Dijebloskan ke Penjara

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.id, Kupang- Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Flores Timur (Flotim), kembali memakan korban.

Setelah sebelumnya menyeret para pengendali kepentingan dalam tubuh pemerintah daerah (pemda) Flotim, kali ini giliran Bendahara desa Lewoingu, MYPK , harus berurusan dengan hukum, hingga di jeblos ke penjara terkait korupsi dana desa.

Kerja ektra cepat Tim Tipikor kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim perlu di ancungi jempol dalam merespon
temuan warga terkait kegagalan pembayaran Bendahara desa Lewoingu, saat transaksi tunai intem kegiatan Padat Karya Tunai (PKTD) di akhir tahun 2023.

Lemahnya pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap evaluasi pengelolaan dana desa, rupanya menjadi fakta yang tak di pungkiri hingga menyeret Bendahara desa Lewoingu MYPK pada sebuah pertanggung jawaban hukum.

Terbukti sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa,18/2/2025, menjadi titik final dan bukti bahwa. Korupsi sudah merambah hingga ke aparat pemerintahan desa di Flotim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flotim, Samuel Libeltus Tamba, SH,MH, melalui keterangan tertulisnya kepada media ini menerangkan, terpidana MYPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi tahun 2023.

Menurut Samuel, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MYPK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Selain itu ada pidana denda sejumlah Rp.50 juta (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”.terang Samuel.

Terpidana MYPK lanjut Kasipidsus Kejari Larantuka ini, juga mendapatkan putusan tambahan dari pengadilan Tipikor untuk membayar uang penganti sejumlah Rp.215.725.000( dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Artinya jika uang pengganti dapat dibayarkan, maka terpidana paling lama satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.

” Dalam hal besaran uang pengganti, jika tidak dapat dibayarkan terpidana, maka harta benda akan dilelang kejaksaan untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yamg mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dikenakan pidana penjara 1 (satu) tahun” tutup samuel.

Menanggapi putusan pengadilan Tipikor Kupang, terkait kasus korupsi yang menyeret Bendahara desa Lewoingu ke penjara ini, tokoh kritis Adonara, Simon sanga pain,SH, akhirnya angkat bicara.

Mantan birokrat Flotim ini menegaskan, semestinya persoalan korupsi ini menjadi bahan refleksi bagi semua stakeholder sebagai pemangku kepentingan di Flotim.

“Kasus korupsi dana desa ataupun kasus korupsi apa saja yang terjadi di daerah ini hingga persoalan hukum, sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua yang dipercayakan mematuhi arahan regulasi dan batasan-batasan yang diberi regulasi dalam kewenangannya”. ujar Sanga Pain.

Dirinya menekankan pentingnya peran lembaga – lembaga yang di perintahkan sesuai regulasi yang ada baik untuk pembinaan, monitoring , pengawasan dan evaluasi harus benar di beri peranan karena jika tidak diberdayakan secara baik di daerah ini, maka selalu timbul kebocoran – kebocoran yang berujung kasus korupsi”. kritik Pain.

( DA/MB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *