Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Bukan Kriminalisasi

Sekjen PDI Perjuangan Hastto Kristiyanto [Foto Sindonews.com]

Catatan D. Supriyanto Jagad N *)

Sambil ngopi, membaca berita yang lagi trend. Lagi-lagi semua masih terkait Harun Masiku. Gak habis-habisnya drama Masiku ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap yang menjerat eks Calon Legislatif PDI-P 2019, Harun Masiku.

KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan Donny pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio F.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan Hasto berupaya agar Masiku lolos menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 melalui penempatan daerah pilihan di Sumatera Selatan I hingga melobi Anggota DPR RI 2019-2024 terpilih Riezky Aprilia yang berasal dari dapil sama untuk mengundurkan diri dan digantikan Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi trending topic di X [dulu twitter].

Sebagian pihak mencurigai adanya kepentingan politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka, mengingat posisinya yang strategis dalam partai. Namun, ada juga yang mengapresiasi langkah ini sebagai bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Harapannya, penetapan ini dapat membuka jalan bagi penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron selama bertahun-tahun.

Harun Masiku seolah seperti siluman yang sulit dideteksi keberadaannya.

Menurut saya, walaupun awam soal hukum, penetapan Hasto harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, artinya jangan sedikit-sedikit dikaitkan dengan kriminalisasi karena ada kepentingan politik. Hal ini mengingat perjalanan kasus Harun Masiku sudah berlarut larut seperti tak ada kejelasan sampai sekarang.

Jika merujuk perjalanan kasus Harun Masiku yang membuat gembreget  masyarakat ditambah penjelasan KPK, keterangan terkait kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.

Dalam kasus ini, KPK pasti sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang bisa menjerat Hasto sebagai tersangka. Namun, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan. Hasto memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan.

Karena posisi Hasto sebagai Sekjen partai politik yang berada di ranah politik, wajar isu tersebut kemudian dianggap sebagai kriminalisasi politik.

Bila kita menengok ke belakang, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Nama Harun Masiku menyentak perhatian publik karena diduga menyuap Wahyu [Komisioner KPU] sebesar Rp 800 juta demi meloloskannya ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Nazaruddin Kiemas, adik ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meninggal padahal mendapat suara terbanyak.

Suap dilakukan karena Harun bukanlah caleg yang mestinya menggantikan Nazaruddin. Ia ada di urutan ke-6, jauh di bawah Nazaruddin yang seharusnya digantikan oleh caleg dengan perolehan suara tertinggi kedua.

Pengejaran terhadap Harun sempat membuat heboh ketika pada 8 Januari 2020 malam, lima penyidik KPK yang membuntuti keberadaan Harun di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) justru diadang petugas kepolisian, diinterogasi, bahkan dites urine.

Harun Masiku seperti sosok sakti mandraguna dan menjadi bulan-bulanan politik. Kemanakah Harun Masiku ngumpet? Harun Masiku raib bak ditelan bumi. Apakah setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka Harun Masiku bisa tertangkap? Entahlah, coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang…

Mari kita hargai biar proses hukum bisa berjalan dengan seadil adilnya.

*) Pekerja Media, Penikmat Kopi Pahit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *