Hukum  

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Hingga November 2024

Foto strateginews.id/Wawan

STRATEGINEWS.ID, (BATAM) – Bea Cukai Batam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai dengan menindak 186 pelanggaran hingga 21 November 2024.

Rinciannya, 148 pelanggaran ditindak non-patroli laut, 31 dari patroli laut, dan 7 kasus narkotika, psikotropika, serta prekursor (NPP).

“Mayoritas pelanggaran melibatkan barang kena cukai, narkotika, psikotropika, dan barang kiriman,” ujar Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, pada Jumat (22/11/2024).

Evi menegaskan, ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal.

Dalam Operasi “Cukai Gempur,” Bea Cukai Batam mengamankan 281.649 batang rokok ilegal. Salah satu kasus melibatkan motoris yang membawa rokok tanpa pita cukai untuk dijual di Batam.

“Kami sita rokok ilegal dari merek seperti HMIND, H&D, MAXXIS, dan lainnya, serta 22,3 liter minuman beralkohol tanpa izin,” jelasnya.

Bea Cukai Batam juga menyelesaikan dua pelanggaran cukai dengan mekanisme Ultimum Remedium (UR), menghasilkan denda Rp193.084.000.

“Ultimum Remedium mempercepat penyelesaian kasus dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha,” tambah Evi.

Dalam pengawasan barang kiriman, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 35 koli barang tanpa dokumen pabean yang diangkut dua mobil menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Sementara di sektor narkotika, Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum menyita 70,7 gram methamphetamine, 4 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Empat tersangka diamankan dan diproses hukum.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran barang terlarang di Batam dan mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga keamanan masyarakat,” sebut Evi Octavia.

(Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *