Kasus Isteri Bakar Suaminya Di Alor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

STRATEGINEWS.id, Alor – Kasus isteri nekat bakar suaminya hidup – hidup karena terjerat judi online di Kalabahi Tengah, Kecamatan Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (29/10/2024) kini sedang dalam penanganan pihak di Polres Alor.

HH yang adalah terduga pelaku, diketahui tega membakar hidup – hidup suaminya, Mario Agustinus Wendo, karena kesal sang suami tidak terbuka masalah keuangan.

Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin membenarkan, pelaku kesal dengan suaminya karena tidak terbuka soal keuangan.

Menurut Jamaludin, setelah ditelusuri ternyata HH mengetahui suaminya terjerat judi online, hingga nekat melakukan pembakaran saat suaminya sedang tidur nyenyak.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “ungkap Kompol Jamaludin dikutip Kamis (31/10/2024).

Selain persoalan judi online, HH diduga membakar suaminya karena tak menafkahinya selama 2 tahun dan tidak membantu pembayaran kredit koperasi.

Atas peristiwa ini, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh sekitar 80 persen.
Juga tiga rumah, dua motor, dan satu mobil ikut terbakar.

Sebelumnya diberitakan, HH membangunkan Mario lalu menyiramkan bensin ke tubuh suaminya itu.

Setelah itu, HH membakar suaminya dan rumah yang sudah disiraminya bensin.

Mario sempat berupaya menyelamatkan diri ke luar rumah. Namun kobaran api semakin membesar, hingga Mario mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan dilarikan ke rumah sakit. (MT/Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *