Dua perempuan di Tanjungbalai transaksi kokain 1,56 kg diringkus

Teks foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto memperlihatkan barang bukti narkoba.

STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan itu, dua pelaku berinisial F dan J berhasil dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1,56 kg.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, awalnya personel menerima laporan adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, personel mengamankan dua perempuan yang hendak menjual narkotika jenis kokain,” katanya dalam keterangan di Grup WhatsApp, Rabu (30/10/2024).

Whisnu menerangkan, Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga wilayah Sumatra Utara bebas dari masalah narkoba karena menjadi faktor utama pemicu kejahatan.

“Terhadap kedua perempuan pemilik kokain itu telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Sementara itu, kedua tersangka perempuan mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis kokain itu didapat dari keluarganya yang sedang melaut.

“Barang itu didapat saat suamiku sedang melaut dari kapal yang tenggelam. Kami hanya disuruh menjualkan,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (30/10/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *