Dua polisi jadi tersangka pada kasus mayat perempuan di Karo

Teks foto: Polda Sumut merilis kasus penemuan jasad di Kabupaten Karo, Sumut, Senin (28/10/2024).

STRATEGINEWS.id, Medan — Dua polisi terlibat dalam kasus jasad perempuan bernama Mutia (25) yang terbungkus seprei dalam tas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Mereka adalah Jeffry Hendrik Siregar yang merupakan personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba personel Polsek Raya, Polres Simalungun.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, keduanya sudah diberikan tindakan tegas. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus).

“Ya, kami tindak tegas. Ya, kami sudah patsus. Kami sudah kode etik,” kata Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Adapun peran masing-masing keduanya:
Tersangka Jeffry, datang ke rumah pelaku utama Joe Ferisco pada hari kejadian yakni Minggu (20/10/2024). Kedatangan Jeffry diminta oleh pelaku lain yakni Iswandy. Di sana, Joe meminta Jeffry untuk menutupi perbuatannya, namun ditolak.

Dalam kasus ini, tersangka Hendra sempat menawarkan pelaku Joe untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, Joe tidak membawa ke rumah sakit.

Lalu, Hendra juga berperan sebagai orang yang membantu memasukkan jasad ke dalam tas. Dalam kasus ini, keduanya sebagai anggota Polri tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.

Saat ini, keduanya sudah di-patsus (penempatan khusus). Keduanya juga dijerat Pasal 221 ayat 3 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Jasad Mutia sebelumnya ditemukan penyapu jalan pada Selasa (22/10/2024). Polisi sudah menangkap lima pelaku. Sementara itu ada dua pelaku lainnya yang masih diburu, seperti dikutip dari kumparanNEWS, Selasa (29/10/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *