Hajar Korban Hingga Berlumuran Darah, Seorang Warga Sikumana, Kota Kupang Dipolisikan

Foto korban Ajeng Natonis

STRATEGINEWS.id,Kota Kupang – Diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman terhadap korban, Ajeng Natonis (27) hingga berlumuran darah, terlapor EB Cs akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Peristiwa pidana yang terjadi pada Sabtu (19/10/2024) tepatnya di RT 28, RW 11 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu, di laporkan ke Polsek Maulafa pada Minggu 20 Oktober 2024 dengan bukti LP/ 164/X/2024/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KUPANG KOTA, POLDA NTT.

Sesuai Laporan Polisi disebutkan, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksut pasal 170 KUHP serta pengancaman dengan barang tajam sebagaimana dimaksut pasal 336 KUHP pada Sabtu 19 Oktober 2024.

Menurut korban Ajeng Natonis, dirinya dihajar oleh EB Cs hingga berlumuran darah, karena Dia (terlapor EB,red) merasa tersinggung saat saya panggil teman Boi Lau dengan sebutan hoe.

” Cuma gara – gara saya panggil teman Boi Lau dengan kata hoe, terlapor EB merasa tersinggung dan spontan menghajar muka saya berulang kali, lalu membanting di tanah”.ungkap korban kepada media ini usai membuat Laporan Polisi.

Selain di hajar berulang kali di muka, terlapor juga mengancam saya dan pulang ke rumah mengambil parang (kelewang).

“Lu tunggu, ini malam lu mati. Beta akan bela Lu”. ujar korban menirukan ancaman terlapor.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, proses hukum kasus tindak pidana ini sedang ditangani pihak Polsek Maulafa dan masih dalam tahap penyelidikan.(Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *