Opini  

Politik Filantropi atau Filantropi Politik?

Dr. Muhsin Hariyanto, M.Ag. (Dosen FAI UMY)

Penulis: Dr. Muhsin Hariyanto, M.Ag. (Dosen FAI UMY)

Filantropi atau kedermawanan sosial merupakan wacana yang berkembang pesat di Indonesia. Mulai dari pemanfaatan ibadah agama sebagai filantropi, juga Corporate Social Responsibility sebagai filantropi perusahaan hingga menjelang pesta demokrasi pemilu 2024 yng lalu, juga memanfaatkan filantropi untuk meraup suara.

Filantropi ramai di bicarakan di Indonesia, karena di negara ini kemiskinan merupakan bagian dari keseharian sebagian besar rakyatnya. Semua pihak kemudian menggunakan istilah kedermawanan untuk menyembunyikan niat yang sebenarnya. Meskipun saya tetap berkeyakinan masih banyak yang benar-benar memberikan dengan tangan kanannya tanpa harus diketahui tangan kirinya. Akan tetapi, selain kaya dengan korupsi, bangsa kita juga kaya dengan orang-orang yang narsis. Yang ingin diketahui amal baiknya oleh orang lain, ingin diketahui bahwa dirinya peduli terhadap penderitaan orang lain.

Kedermawanan sosial untuk membantu meringankan beban masyarakat-pun di gelar di mana-mana oleh aktivis politik, untuk menunjukkan keseriusan bahwa partai mereka atau calon mereka peduli terhadap kondisi masyarakat; minimal di daerah pemilihannya sendiri. Dibungkus pelbagai alasan yang progresif untuk mengubah kondisi ke depan, menanamkan harapan hingga meluapkan harapan hingga ke langit-langit untuk kembali dihempaskan ke bumi. Mati.

Gejala yang sementara ada di masyarakat kita menunjukkan bahwa filantropi masih dijadikan sebagai alat moblitas politik, dan belum ada tanda-tanda keinginan kuat untuk membudayakan filantropi sebagai bagian dari ‘amal saleh’ yang diminati dan dicintai umat Islam untuk menyantuni dan memberdayakan umat.

Saatnya Spirit al-Ma’un kita tumbuhkan kembali, agar filantropi segera menjadi ‘yang dirindukan dan ditumbuhsuburkan’ oleh para munfiq, mutashaddiq dan muzakki’. Sehingga para mustahiq benar-benar bisa menikmatinya untuk kepentingan pemberdayaan.

Dan oleh karenanya, diperlukan: “politik filantropi” yang selaras dengan kepentingan zaman.

Untuk mengawali pemahaman kita terhadap politik filantropi, saya anjurkan segera membaca buku yang ditulis oleh sahabat saya, Prof. Hilman Latief, M.A. Ph.D: “Politik Filantropi Islam”. Begitu !!!

[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *