STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Saat ini Kejaksaan Negeri Landak sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar (SPB) PERTADES di Kabupaten Landak pada Tahun 2020 hingga 2021.
Dalam kasus tindak pidana korupsi PERTADES ini, Kejaksaan Negeri Landak telah menetapkan Tiga tersangka masing-masing diantaranya berinisial, SA, SPA dan IA
Terhadap kedua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka berinisial SA dan SPA ini sudah ditahan di rutan Landak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Landak, Yoppy Gumala, SH pada acara press Gathering di Kejaksaan Negeri Landak dengan sejumlah media Senin (22/07/2024).
Menurut Yoppy sebelumnya pada tanggal 18 September 2023 yang lalu, kejaksaan Negeri Landak sudah menetapkan tersangka berinisial IA dari PT MTI. Pada saat kita melakukan penahanan tersangka tidak memenuhi panggilan sebagai saksi,” jelas Yoppy.
Beberapa waktu lalu kita juga sudah umumkan surat pemanggilan terhadap tersangka tersebut di media massa dan yang bersangkutan saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Yoppy lagi.
Yoppy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 1,5 Milyar. Sedangkan untuk tersangka SPA yang merupakan general manager dan SA sendiri merupakan vendornya.
“Adapun modus dari kasus ini adalah tidak selesainya pembangunan dari Pertades tersebut, dimana biaya dari pembangunan Pertades tersebut sudah dibayarkan oleh pihak Desa,” kata Yoppy lagi.
Yoppy menyampaikan bahwa dana desa ini, dilakukan penyertaan modal ke Bumdes, Bumdesnya sebagai yang memiliki dana, kemudian dana tersebut sudah dibayarkan pada pelaksana akan tetapi pekerjaanya tidak selesai.
Dari delapan Pertades tersebut, enam diantaranya bermasalah sehingga objek pemeriksaan difokuskan pada enam pertades,” jelas Yoppy lagi.
Mudah mudahan,” tambah Yoppy,” proses ini bisa cepat selesai mengingat hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat sudah keluar dan hasilnya segera harus kami proses dan segera kami limpahkan ke Pengadilan.
(Man)












