STRATEGINEWS.id, Kupang – Diduga terlibat korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp. 5 miliar lebih, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara ( BPN) Kota Kupang tahun 2013, HFX dan PK sebagai penerima tanah Kavling seluas 400 meter persegi, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTT.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidik Kejati NTT Nomor : Print.28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK dan Nomor : Print.29/N.3/Fd.1/O1/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka HFX.
“Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” terang Raka, Selasa (16/1/2024).
Dijelaskannya, dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” terang Raka.
Dirinya menyebut perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar.
“Tersangka PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.956.786.664, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu keduanya juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kedua tersangka PK dan HFX langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” jelas Raka.
(Odam)












