STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebaiknya bisa menahan diri dan bersabar menanti momen untuk bisa berlaga dalam pilpres, serta bersikap tegas menolak rayuan untuk menjadi bakal cawapres di pemilu 2024 mendatang,
Hal itu disampaikan Pengamat Politik Ray Rangkuti, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu [18/10].
Ray menilai, meski peluang Gibran untuk memasuki gelanggang Pilpres 2024 terbuka lebar, tetapi lebih baik bisa menahan diri.
Menurut Ray, sikap tegas Gibran untuk menolak rayuan sebagai bacawapres, tidak akan mengarah pada polemik yang terjadi saat ini. Anjuran yang sama juga disampaikan kepada Presiden Jokowi yang merupakan ayah Gibran.
“Seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala negara bersikap tegas. Maunya seperti apa. Mestinya Gibran juga bersikap. Apa sih maunya? Kalau mau dicalonkan sebagai cawapres ya mundur dari PDI-P. Kalau tidak mau dicalonkan ya bicara, sampaikan,” papar Ray.
Ray kemudian membandingkan sikap Presiden Jokowi yang bisa tegas tidak merestui wacana supaya putra bungsunya, Kaesang Pangarep, didorong bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok pada 2024.
Saat wacana itu bergulir, Kaesang belum dilantik menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Waktu Kaesang didorong untuk maju Pilkada Depok, Jokowi menggunakan kewenangannya bisa mencegah, lantas kenapa yang ini tidak bisa?” ucap Ray. Polemik terjadi setelah MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) lalu.
Putusan MK dalam gugatan itu membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi. Gibran dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
MK Mengedepankan Pembenaran Hukum Daripada Kebenaran
Putusan perkara permohonan perubahan usia capres dan cawapres yang di mohonkan oleh beberapa pihak yang hingga hari putusan berlangsung tidak begitu jelas kepentingan publiknya dalam gugutan judicial review tersebut. Juga dalam putusan nya yang di nahkodai oleh ketua MK Anwar Usman, terjadi putusan dengan mengedepankan pembenaran hukum.
Hal ini membuat Prof Saldi Irsal salah satu komisionar hakim MK bingung tujuh keliling karena dalam waktu sekelebat putusan dengan petitum yang sama dapat berubah setelah ketua MK Usman mengikuti rapat pembahasan.
Jelas dan terang kewenagan MK telah di atur oleh UUD 1945 hanya ada empat kewenangan diantaranya membubarkan partai politik dan sengketa pemilu. Bukan membuat norma hukum baru.
“ Saya juga bingung sebagai orang Hukum dengan kontradiktif yang terjadi di tubuh MK, apa lagi masyarakat umum, dalam menjalankan tupoksinya yang mengedepankan pembenaran dari pada kebenaran aturan hukum,” kata Suriyanto
Menurut Suriyanto, hal ini patutnya tidak terjadi di lembaga hukum yang memiliki putusan kuat mengikat tidak ada upaya hukum lain dan putusan nya wajib dilaksanakan, tetapi kita jangan lupa di dunia ini ada Hukum Tuhan yang tertinggi kita lihat dan saksikan bersama semoga Tuhan lah yang akan memberi keadilan Hukum bagi yang melakukan kesewengan-wenangan dalam menjalankan amanah.
[nug/red]












