STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Pasca keputusan MK yang kontroversial dan dinilai cacat hukum, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan partainya belum bisa memastikan apakah Gibran Rakabuming Raka akan pinangan Prabowo Subinto untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusidi pilpres 2024.
Yusril menyerahkan Gibran untuk berkonsultasi kepada keluarganya, yaitu presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada beliau,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Oktober 2023.
Meurut Yusril putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah peta politik secara drastis karena membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming. Keputusan ini, kata Yusril, kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya. Oleh karena itu, dia berharap presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka akan mengambil sikap yang bijaksana.
“Di tengah kemungkinan reaksi yang akan meluas atas keputusan yang kontroversial ini,” kata dia. Kendati demikian, Yusril akan tetap menghargai kepada Koalisi Indonesia Maju ketika Gibran Rakabuming akan didapuk jadi cawapres Prabowo Subianto.
“Saya menghormati keputusan koalisi,” kata Yusril.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres dan cawapres dengan tambahan frasa pernah menjabat kepala daerah menimbulkan kontroversi. Musababnya, putusan ini diambil tidak dengan suara bulat di MK dan diduga merupakan jalan yang dibuat agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024.

Pakar Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn mengatakan, Mahkamah Konstitusi yang isinya diawaki Profesor dan Doktor Hukum ternyata masih juga belum menjadi satu jaminan untuk mengedepankan kebenaran Hukum.
“Putusan perkara permohonan perubahan usia capres dan cawapres yang di mohonkan oleh beberapa pihak yang hingga hari putusan berlangsung tidak begitu jelas kepentingan publiknya dalam gugutan judicial review tersebut. Juga dalam putusan nya yang di nahkodai oleh ketua MK Anwar Usman, terjadi putusan dengan mengedepankan pembenaran hukum,” kata Suriyanto
Hal ini membuat Prof Saldi Irsal salah satu komisionar hakim MK bingung tujuh keliling karena dalam waktu sekelebat putusan dengan petitum yang sama dapat berubah setelah ketua MK Usman mengikuti rapat pembahasan.
“Jelas dan terang kewenagan MK telah di atur oleh UUD 1945 hanya ada empat kewenangan diantaranya membubarkan partai politik dan sengketa pemilu. Bukan membuat norma hukum baru. Saya juga bingung sebagai orang Hukum dengan kontradiktif yang terjadi di tubuh MK, apa lagi masyarakat umum, dalam menjalankan tupoksinya yang mengedepankan pembenaran dari pada kebenaran aturan Hukum,” kata Suriyanto
“ Hal ini patutnya tidak terjadi di lembaga hukum yang memiliki putusan kuat mengikat tidak ada upaya hukum lain dan putusan nya wajib dilaksanakan, tetapi kita jangan lupa di dunia ini ada Hukum Tuhan yang tertinggi kita lihat dan saksikan bersama semoga Tuhan lah yang akan memberi keadilan Hukum bagi yang melakukan kesewengan-wenangan dalam menjalankan amanah.,” pungkasnya.
[nug/red]












