STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno [GBK] antara pemerintah dan pihak swasta, dalam hal ini PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo, mengemuka.
Dalam kasus ini, Kepolisian mencium adanya potensi pidana, setelah dikola pihak swasta selama puluhan tahun.
Melansir dari Kompas.com, menurut keterangan kuasa hukum, pihak swasta telah mengelola lahan seluas 13 hektar di kawasan strategis ibu kota itu selama 15 tahun.
Adanya potensi pidana tersebut, diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan [Polhukam] di Jakarta, Jumat 8 September 2023.
Disampaikan Listyo, potensi pidana baru meliputi pidana umum, hingga pidana yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi [Tipikor].
“Kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru,” kata Listyo.
“Mulai dari masalah pidana umum, maupun yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor,” lanjut dia.
Kendati begitu, Listyo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai potensi pidana baru tersebut. Yang jelas, saat ini hak pengelolaan lahan di area GBK itu sudah jatuh kembali ke tangan pemerintah, usai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco, habis masa berlakunya.
Perintah pengosongan
Karena habis masa berlakunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera hengkang dari wilayah milik pemerintah itu.
Terlebih, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan yang dilayangkan PT Indobuildco.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali. Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun ini. Namun, usaha itu pun ditolak oleh pengadilan pada tanggal 28 Agustus 2023.
“Ya kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik,” kata Mahfud
[ nug/red ]













Inilah yang terjadi apabila para penegak hukum tidak menguasai tentang hukum pertanahan, maunya menang sendiri seolah olah hukum milik mereka tanpa peduli dengan hukum lain yang ada.