STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPD dibubarkan lewat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena tidak ada gunanya. Menurut Jimly, selama menjabat sebagai anggota DPD untuk empat tahun, DPD tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.
“Saya sudah empat tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan, tapi enggak pernah didengar, jadi dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi,” kata Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“Maka harus dievaluasi, bisa enggak dia bubar saja lah, karena adanya sama dengan tiadanya. Bubarin saja,” ujarnya lagi.
Jimly berpendapat, fungsi DPD sebagai wakil daerah bisa digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, menurut Jimly, perwakilan daerah itu bisa berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya utusan golongan yang menjadi fraksi sendiri di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mewakili kelompok yang tidak direpresentasikan partai politik, misalnya organisasi masyarakat. “Tapi, khusus untuk fraksi utusan golongan hanya adhoc, hanya ikut rapat kalau ada sidang MPR, tapi kalau perwakilan daerah itu harus dilembagakan di DPR supaya dia ikut mengambil keputusan. Itu kira-kira esensinya,” kata Jimly.
Usulan pembubaran DPD juga disuarakan ekonom dan pengamat politik Anthony Budiawan.
Menurut Anthony, saran Prof Jimmy Asshiddiqie, yang juga mantan Ketua MK, patut di pertimbangkan. Bahkan lebih dari itu, wajib diperjuangkan, agar DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dibubarkan saja. Karena keberadaannya sama dengan kebertiadaannya. Alias tidak berguna.
“ Timing pembubaran DPD sangat penting, jangan sampai mengganggu agenda nasional pemilu (pemilihan umum) dan pilpres (pemilihan presiden), yang segera terlaksana dalam 6 bulan lagi, 14 Februari 2024,” kata Anthony melalui keterangan di Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023.
Anthony mengatakan, anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, bisa bersidang untuk menentukan nasib DPD, dan MPR.
“ MPR yang baru bisa membubarkan DPD pada pemilu selanjutnya, 2029. Sementara itu, DPD tetap berfungsi “tiada guna” hingga masa jabatan 5 tahun ke depan, sampai 19 Oktober 2029, untuk kemudian diganti dengan utusan daerah dan utusan golongan, seperti usulan Prof Jimly,” ujar Anthony.
“ Kalau perlu, MPR juga bisa kembali menjadi lembaga tertinggi negara, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, seperti dimaksud UUD 1945 asli. Dalam hal ini, MPR harus pastikan, bahwa peraturan pembatasan masa jabatan presiden, yaitu dua kali, tetap berlaku,” kata Anthony.
Anthony berharap, semoga utusan daerah dan utusan golongan seperti diusulkan Prof Jimly bisa jauh lebih bermanfaat bagi negara, dari pada hanya menghabiskan uang negara tanpa kontribusi yang jelas.
“ Dengan jadwal amandemen konstitusi terkait DPD dan MPR seperti diusulkan di atas, di mana pelaksanaanya dilakukan oleh MPR yang akan datang, maka agenda perubahan konstitusi akan terbebas dari para petualang politik yang mau mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya,” ungkapnya.
“ Semoga semua pihak sabar menunggu sampai Oktober 2024, sampai terbentuk MPR yang baru. Jangan gegabah, amandemen konstitusi sembarangan bisa berakibat fatal, bisa ditunggangi kepentingan sesaat. Mari suarakan, tolak keras amandemen konstitusi oleh MPR saat ini! Mereka sulit dipercaya,” pungkasnya.
[nug/red]












