Opini  

Demokrasi Religius: Dialektika Religiusitas Demokrasi di Indonesia dan Amerika

Prof. Dr. Muhammad Azhar, MA.

Prof. Dr. Muhammad Azhar, MA. *)

Tulisan singkat ini merupakan ringkasan riset Penulis dari lima pandangan tokoh Muslim di Indonesia dan Amerika terkait pemahaman mereka tentang Demokrasi Religius di kedua negara tersebut. Berikut beberapa rangkuman yang mungkin dapat menjadi bahan kajian bagi pembaca.

Dialektika Demokrasi Religius

  1. Tentang pemahaman konsep demokrasi mencakup adanya prinsip pluralism, human dignity, equality, justice, accountability, kebebasan berpendapat, pendapatan rata-rata penduduk yang memadai, desentralisasi ekonomi, mereduksi segala bentuk kekerasan, pemerintahan yang efektif, adanya public good, parisipasi aktif semua warga negara, rekruitmen kepemimpinan yang teratur serta terbuka.
  2. Konsep religius sendiri dimaknai sebagai suatu negara yang warganya memiliki sikap beriman, menghargai nilai-nilai (Pancasila dalam konteks Indonesia) serta teguh pada Konstitusi negara.
  3. Integrasi konsep demokrasi dan religius menjadi Demokrasi Religius, dipahami bahwa pemerintah menjaga eksistensi agama-agama, adanya check and balances serta bertujuan membahagiakan semua warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.
  4. Adapun yang menjadi indikator dari demokrasi religius yakni: kemerdekaan, kebahagiaan, kesejahteraan, non-diskriminasi dan keadilan bagi semua warga negara lintas generasi. Ada juga yang berpandangan secara lebih spesifik bahwa demokrasi religius harus dipandu oleh wahyu.
  5. Negara yang dinilai sudah berupaya atau mendekati sebagai negara yang demokratis dan religius adalah: Indonesia, Malaysia dan beberapa negara TimurTengah. Sedangkan Amerika ada yang menilai belum mengarah ke sana. Ada pula yang berpandangan bahwa Indonesia berpeluang besar menjadi negara yang demokratis dan religius karena memiliki modal social yang cukup, seperti budaya toleran, pluralitas suku, budaya dan agama.
  6. Dari aspek pelaksanaan konsep demokrasi religius, dalam beberapa hal, Indonesia sudah cukup memadai, walau dinilai masih ada unsur islamophobia. Tantangannya adalah rekruitmen elit masih ada problem seperti kasus Pilkada DKI (2017). Demikian pula, ada pandangan bahwa agenda demokrasi sering dibajak oleh elit yang dominan. Sedangkan untuk konteks AS, upaya pelaksanaan tersebut masih jauh, dan dalam kaitan ini Indonesia sudah punya modal social yang baik.
  7. Apakah Amerika berpeluang menjadi negara yang demokratis dan religius? Secara konstitusional, Amerika memang menghormati agama-agama, namun AS tidak mungkin menjadi negara yang demokratis plus religius.

Ada pula pandangan, dari aspek prinsip non-diskriminasi, AS sebenarnya sudah memiliki prinsip yang religius, cuma demokrasinya masih didominasi kaum elit. Yang lain berpandangan pula bahwa AS, sesuai dengan Konstitusi, tidak mungkin sepenuhnya menjadi negara yang demokratis religius. Namun ada pula yang berpendapat bahwa Amerika di masa depan berpeluang menjadi negara yang demokratis dan religius, karena semakin berkembangnya Islam di sana.

  1. Terkait hambatan penerapan demokrasi religius di Indonesia, walaupun sila pertama Pancasila Ketuhanan YME, namun dalam aktualisasinya, masih minim perlindungan di ruang-ruang public. Agama baru sebatas sektarianisme dan belum menjadi kesadaran religius secara merata bagi segenap warga bangsa. Konteks AS sendiri, konsep demokrasi religius dinilai masih mengambang, apalagi pada tataran aplikasinya.

Persepsi warga Amerika tentang Islam juga masih banyak yang keliru dengan menilai Islam sebagai agama yang intoleran. Untuk konteks Indonesia, masih banyak gap ekonomi, budaya literasi yang rendah, dan masih minimnya peran solutif Indonesia di dunia global. Proses berdemokrasi di Indonesia masih dalam tahap pematangan.

  1. Terkait hambatan demokrasi religius di AS, karena AS sudah mentahbiskan diri sebagai negara Liberal-Sekuler, yang jelas bertentangan dengan konsep demokrasi religius. Memang sudah ada prinsip religiusitas dalam kesetaraan, namun hegemoni elit masih terlalu dominan. Perluasan internalisasi ruh religius di AS masih butuh waktu yang panjang.
  2. Adapun solusi tentang aplikasi demokrasi religius di Indonesia dan AS dapat dilakukan beberapa cara: memperbaiki sistem rekruitmen elit, penguatan check and balances, welfare state, keadilan lintas generasi, merawat perkembangan umat Islam terutama di AS. Nilai-nilai agama terutama di ruang public bisa terus menjadi pertimbangan yang lebih baik di masa depan. Mengatasi diskriminasi rasial terutama di AS.

Mereduksi stereotype mediamassa di AS, terutama terhadap Islam. Di sisi lain, sebenarnya baik AS dan Indonesia sama-sama memiliki landasan Konstitusi yang baik dan kokoh untuk penguatan demokrasi.

  1. Secara Struktural, Indonesia sudah cukup baik bagi pengembangan demokrasi, tinggal diperkuat aspek iman dan takwanya. Juga perlu semakin meningkatkan kohesi social yang baik antara kelompok agamawan dan kaum sekuler. Untuk itu, perlu peningkatan peran aktif pergurun tinggi, lembaga riset, LSM, komunitas agama, adat, bagi penguatan demokrasi religius di kedua negara. Namun ada yang menilai, sejauh ini struktur kenegaraan yang ada baru sebatas hiasan (dekorasi) demokrasi semata.
  2. Adapun secara Kultural, bagi Indonesia, Pancasila merupakan harga mati, tinggal peningkatan dimensi imtak bagi warganya. Ada yang menilai, bagi Indonesia, aspek kultur masih kurang, sedangkan agama sudah lumayan baik. Sebaliknya, di AS, aspek kulturalnya sudah baik, tinggal aspek agamanya saja yang perlu peningkatan peran.

Bagi AS, tentu demokrasi liberal sudah harga mati. Tantangan demokrasi lainnya, baik AS maupun Indonesia, masih sama-sama dihegemoni 1-2 persen elit. Di sini ada perbedaan juga tentang pandangan demokrasi religius. Bagi umat Islam sebagai mayoritas rakyat, menolak demokrasi liberal tetapi dapat menerima demokrasi yang rasional dan berbasis ketuhanan, sudah barang tentu demokrasi religius menolak LGBT dan sejenisnya, karena suara rakyat juga harus empertimbangkan suara Tuhan.

Pertanggungjawaban tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Tuhan. Sedangkan di AS, demokrasi liberal tergantung suara rakyat semata, maka LGBT dan alkohol dibenarkan jika sesuai dengan mayoritas suara rakyat. Untuk konteks Indonesia, umat beragama masih lemah dalam ESQ, jadi mudah emosional dan terprovokasi. Wawasan rasionlitas umat beragama di Indonesia masih perlu ditingkatkan di masa yang akan datang.

Rekomendasi

  1. Ke depan, perlu perumusan tentang konsep demokrasi religius secara lebih defenitif, lalu filosofinya, epistemologinya, hingga ke tataran juknis dari penerapan demokrasi religius itu sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan, baik konteks Indonesia maupun Amerika.
  2. Riset ini baru sebatas meneropong dari hasil wawancara beberapa tokoh sipil. Ke depan perlu diperkaya dengan wawancara terhadap tokoh struktural di AS dan Indnesia, maupun mantan pejabat struktural kedua negara.
  3. Riset ini juga belum mencerminkan pandangan tokoh perempuan dan kaum milenial di kedua negara.
  4. Demikian pula belum menggambarkan hasil pemikiran dan aktivis LSM maupun mediamassa di kedua negara.
  5. Di masa yang akan datang perlu juga riset tentang demokrasi religius di negara-negara Eropa, Asia, Afrika, Australia, dll. Wallahu a’lam bisshawab.

*) Dosen FAI-Pascasarjana UMY & LARI (Lingkar Akademisi Reformis Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *