STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Penetapan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terus memicu kontroversi. Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani KPK, kini penanganannya beralih ke TNI.
Dalam kasus tersebut, Ketua KPK, Irjen Pol (purn) Firli Bahuri memastikan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 telah sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Bahkan kata dia, KPK telah melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
Menurut Firli, Puspom TNI dilibatkan lantaran KPK mengantongi bukti awal adanya dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif. Dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam praktik suap itu yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” ucap Firli dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7) seperti dikutip strateginews.id.
Firli mengungkapkan, dalam gelar perkara, juga disimpulkan penanganan perkara untuk oknum TNI diserahkan ke Puspom TNI. KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta.
Sebut Firli, ada tiga pihak swasta yang kemudian dijerat KPK, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
“Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ujar Firli.
Lebih lanjut dikatakan Firli, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK. Pasal itu berbunyi ‘Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum’ Jo Pasal 89 KUHAP.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Firli juga tak menyalahkan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut yang bertugas saat OTT Basarnas.
Menurut Firli, Pimpinan KPK yang bertanggungjawab penuh seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi,
“Adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” tandas Firli.
Senada dengan Firli, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan jika pihaknya melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) RI yang diduga turut melibatkan Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam ekspos dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka tehadap lima orang.
[win/red]












