Daerah  

Sudah layak UPTD pasar dibentuk Disperindagkop UKM Kota Subulussalam

Pasar Modern Kota Subulussalam yang terlihat sepi

STRATEGINEWS.Id, Subulussalam – Melihat kondisi begitu banyaknya pasar terbentuk di Kota Subulussalam, sudah selayaknya pemerintah Kota Subulussalam membentuk suatu Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) pasar, Minggu (23/07).

Seperti diketahui ada beberapa unit bangunan pasar yang baru dibangun pemerintah tidak berfungsi.Salah satu contoh bangunan baru pasar di Kec.Penanggalan.Sejak selesai di bangun pada tahun 2021 sampai sekarang tidak berfungsi sesuai peruntukannya,ditambah lagi bangunan pasar baru di Kec.Sp.Kiri dibangun tahun 2022, sampai saat ini belum berfungsi maksimal.

Pada tahun 2016 dan 2017 Pemkot Subulussalam membangun pasar modern,tapi sampai hari ini belum berfungsi maksimal, banyak sekali kios yang kosong.Pasar yang diperuntukkan bagi pedagang pakaian tersebut sepi pedagang dan sepi pembeli.

Menjadi pertanyaan, mengapa semua pasar yg dibangun dengan dana puluhan milyar tersebut belum berfungsi sesuai peruntukannya?

Pembentukan unit pelayanan teknis kegiatan sebagai langkah memberikan penanganan dan respon cepat terhadap pembangunan, permasalahan yang ada dipasar dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

UPTD Pasar berperan penting dalam hal mewujudkan fungsi pasar sebagai tempat transaksi jual beli yang nyaman bagi masyarakat dan alat pengumpul pundi-pundi PAD dan mengurangi kebocoran PAD dari sektor tersebut serta menjadi pusat pelayanan pasar satu pintu.

Dasar pembentukan UPTD Pasar ini merujuk pada Qanun Kota Subulussalam No.10 THN 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Tugas Pokok UPTD Pasar adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut UPTD pasar mempunyai fungsi antara lain :

-Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar
-Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan kelengkapan area pasar
-Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar
-Pengelolaan dan pengembangan area pasar
-Pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar
-Bantuan terhadap stabilitas harga barang
-Bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa
-Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama, dan
-Pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar

Pembinaan pedagang pasar antara lain meliputi :

-Memfasilitasi kerjasama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain
-Memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh pedagang
-Memfasilitasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia pedagang
-Memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan
-Memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan.

Seorang pedagang pasar Ismail Sinulingga berharap Disperindagkop UKM untuk menertibkan para pedagang dan PKL agar berjualan ditempat yang sudah disiapkan.Demi terciptanya pasar yg nyaman dan tertib.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *