Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Jual Beli Perkara

foto ilustrasi

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH), usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan jual-beli perkara di lingkungan MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HH, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indodana di MA.

Dengan demikian, lanjut Firli HH ditahan selama 20 hari pertama. Penahanannya, terhitung mulai Rabu (12/7/2023) hingga Senin (31/7/2023). HH ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung merah Putih.

“Hari ini, saudara tersangka HH, PNS, jabatan sebelumnya adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam kepentingan untuk penyidikan. Maka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari,” ujarnya melalui konferensi pers virtual, Rabu (12/7/2023).

Dalam kasus tersebut, diketahui KPK sudah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. HH diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara itu.

HH ditetapkan menajdi tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton.

Dadan telah ditahan pada bulan lalu. HH dan Dadan, diduga menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yoses Parreira dan Eko Suparno.

Mereka mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidana pengurusnya, Budiman Gandi Suparman.

[asumsi/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *