STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga Pemilu 2024 selesai digelar.
Alasan penolakan, kata Ketua MK Anwar Usman, permohonan uji materi tersebut tidak berdasar menurut hukum. Uji materi itu dilakukan terhadap ketentuan pada Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama”.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan atas perkara Nomor 120/PUU-XX/2022 itu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Permohonan ini, lanjut dia diajukan oleh seseorang Bahrain di samping sebuah organ Centre For Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP).
Mereka menilai, pasal mengenai jabatan anggota KPU daerah bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Pasal itu disebut membuat ratusan komisioner KPU provinsi dan ribuan komisioner KPU kabupaten/kota harus diganti di tengah tahapan Pemilu 2024.
“Pergantian di tengah jalan itu diyakini mengganggu tahapan pemilu, yang pada akhirnya membuat gelaran pesta demokrasi 2024 berlangsung tidak jujur dan adil,” terangnya.
Para pemohon meminta MK membuat norma baru atas pasal tersebut, dengan bunyi sebagai berikut, “Anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024″.
MK, lanjut Anwar menyatakan bahwa seaberg dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena Pasal 10 ayat 9 UU Pemilu itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Pergantian komisioner KPU daerah yang dilakukan KPU sesuai undang-undang tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024,” ucapnya.
Di samping bahwa pengisian komisioner KPU secara serentak merupakan keharusan atau konsekuensi logis atas desain pemilu secara serentak. Anwar menyebutkan, penyelenggaraan pemilu serentak merupakan konsekuensi putusan MK tahun 2013.
“Sebab, telah diadopsinya model pemilu secara serentak, sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan pengisian penyelenggara pemilu secara serentak,” ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.
[asumsi/nug]












