STRATEGINEWS.Id, Donggala – Melihat antusiasnya satuan pendidikan terhadap Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan advokasi implementasi Kurikulum Merdeka.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan bantuan kepada stakeholder daerah dalam melakukan refleksi kemajuan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), merumuskan solusi dari kendala IKM yang muncul, dan memberikan penguatan melalui strategi serta dukungan. Hal ini dikatakan Abdul Rauf, Kepala Bidang P2TK mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala pada acara kegiatan di Hotel Jazz Anna Donggala.
Menurut Rauf, sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum Merdeka atau sekolah penggerak dan sekolah yang tidak termasuk dalam sekolah penggerak tapi sudah menggunakan platform Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang terbagi dalam Merdeka Belajar, Merdeka Berubah dan Merdeka Berbagi.
“Ada yang di undang BPMP untuk mengikuti Bimtek, terdiri dari guru, mewakili kecamatan kemudian mereka itu akan di buatkan SK Tim Agen-Agen IKM yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala. Nantinya mereka agen IKM ini bisa memaksimalkan, mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didiknya.” Terangnya.
Selain itu, lanjut Rauf menjelaskan, adanya age-agen IKM ini di harapkan mampu mendorong Platfrom Merdeka Mengajar (PMM) mencapai 90 persen sesuai program target Nasional yang di tetapkan Kemendikbudristek RI kepada seluruh pemerintah daerah melalui satuan pendidikannya.
“Harapan kami dari Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, agar para guru bisa lebih termotivasi mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik di Sekolahnya masing-masing. Yang dulunya cara pembelajaran biasa saja dan di era digitalisasi sekarang ini mampu menggunakan semua potensi yang ada.” Imbuhnya.
Ditambahkan Rauf, terkait dengan guru penggerak yang akan menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas karena di ketahui aturan sekarang sudah tidak ada lagi seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas). Mereka para guru penggerak itu akan mengantongi sertifikat guru penggerak untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas.
“Jadi dengan berstatus sebagai guru penggerak, para guru ini kedepan sudah bisa dan mampu menjadi kepala sekolah dan pemimpin serta pengawas d lingkup satuan Pendidikannya masing-masing. Jadi kami dari Disdikbud Kabupaten Donggala bisa menilai dan lakukan evaluasi kemampuan personal tiap guru penggerak untuk menjadi Kepsek dan Pengawas.” Tukasnya.
DAD












