Advokasi KMB Untuk Pengembangan PMM

Abu Hasan, Widyaprada dari BPMP Provinsi Sulawesi Tengah

STRATEGINEWS.Id, Donggala – Abu Hasan, mewakili Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tengah resmi membuka kegiatan Advokasi Kebijakan Merdeka Belajar (KMB) dan Pengangkatan Guru Penggerak Menjadi Kepala Sekolah Atau Pengawas Sekolah bertempat di Hotel Jazz Anna, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk mengembangkan kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Sehingga di perlukan pengembangan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang memiliki fitur Belajar, Mengajar dan Berkarya. Demikian di sampaikan Abu Hasan selaku Widyaprada dari BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan Advokasi Kebijakan Merdeka Belajar dan Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah atau Pengawas di Kabupaten Donggala.

Di paparkannya, perubahan kurikulum penting untuk dilakukan secara lebih komprehensif, Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum baru lebih komprehensif, dibandingkan kurikulum sebelumnya dan untuk mendukung visi pendidikan Indonesia serta sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran.

Merdeka belajar memungkinkan peserta didik terlibat dalam pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan dan karakteristiknya yang dapat di pelajari melalui berbagai pelatihan ataupun video yang terdapat dalam PMM, serta adanya Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah merupakan bentuk upaya kemudahan dalam mewujudkan pelajar Pancasila. Terang Abu Hasan.

Program ini lanjutnya, ada target 100 persen harus di capai dalam pelaksanaan penyusunan program pendidkan yang berbasis data. Pihak Kemenristek RI koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran dan kesenjangan sosial-ekonomi antar wilayah dalam hal kualitas belajar.

“Kementerian punya target 100 persen guru mengakses akun belajar, rapor pendidikan dan menyusun program pendidikan. Ini juga implementasinya tetap dalam koordinasi antara Kememdikbudristek bersama Pemerintah Daerah untuk memantau sekolah-sekolah dan mengisi rapor Pendidikan daerah untuk di jadikan perencanaan, pengembangan, pencapaian dan pemajuan mutu pendidikan di daerah terlaksana.” Jelas Abu Hasan.

Selain itu terangnya, kebijakan guru penggerak ini di laksanakan berdasarkan pemberdayaan di lakukan oleh daerah. Karena program guru penggerak ini di persiapkan untuk sebagai calon pemimpin di sekolah di masa mendatang. Para guru penggerak ini di gembleng dengan pelatihan yang panjang dan di berikan materi-materi serta melalui seleksi ketat.

“Guru Penggerak ini kita persiapkan secara matang untuk menjadi kepala sekolah dan memimpin di sekolah serta mampu meningkatkan kualitas kinerja Pendidikan di sekolahnya masing-masing, karena sudah memiliki kompentensi. Di harapkan output dalam peningkatan mutu Pendidikan ketika mereka di beri amanah itu akan di capai.” Harap Abu Hasan.

Lebih jauh di paparkannya, terkait Implemetasi Kurikulum Merdeka (IKM) Kementerian juga punya target minimal 90 persen guru-guru di sekolah, Kebijakan Merdeka Belajar (KMB). Ini juga di butuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah, agar di pantau guru-guru tersebut menggunakan platform Merdeka Mengajar.

“Ini juga kita berusaha perlu untuk mengadvokasi dan meminta dukungan kerja sama dengan Pemda, memastikan guru-guru di sekolah memanfaatkan platform merdeka mengajar dengan belajar IKM. Dengan harapan Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengkondisikan agen-agen IKM di tiap kecamatan. Dan target ini di bisa di pantau dan evaluasi progresnya melalui raport Pendidikan, agar bisa di intervensi bilamana ada yang kurang.” Pungkasnya.

DAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *