Ungkap Modus Pelaku TPPO, Polres Bogor Berhasil Selamatkan 8 Orang Yang Akan Dikirim Ke Malaysia

 

STRATEGINEWS.id, BOGOR — Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus menyalurkan para pekerja migran ilegal dari indonesia

Kendati dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, mereka diantaranya adalah dengan inisial (LS), (RA) dan (AK) serta (S).

Dalam acara konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/6/2023). Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,SIK.,MH mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh jajaran sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur

Hal tersebut berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di rancabungur kabupaten bogor, pada Kamis 29 Desember 2022 lalu

Dari laporan dan informasi itulah, kami jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dan berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial S alias (ED) 63 tahun, dan berhasil kami amankan diwilayah rancabungur kabupaten bogor pada 7 Juni 2023 lalu

Sehingga dari penangkapan tersebut tim penyidik terus melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni (RA) 32 tahun pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin

Berhasil diamankan diwilayah Ciamis, pada 13 Juni 2023 lalu, sementara yang lainnya dari tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap 2 (dua) pelaku lainnya yaitu (LS) 49 tahun dan (AK) 37 tahun di amankan saat itu berada di Medan Sumatra Utara.

Maka hingga saat ini pun kami masih terus, upaya melakukan pengejaran terhadap 6 (enam) orang pelaku lainnya.

Jadi motif yang digunakan para pelaku Itu yakni dengan cara menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport.

Kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal. Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal

Terungkap dari hasil kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 jutaan rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim ke Malaysia, “jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 lalu. Hal tersebut dengan modus serupa, terjadi diwilayah parung panjang kabupaten bogor.

Untuk itu dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial yakni (L) yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, sedangkan SH alias (D) selaku perekrut, sementara itu 1 (satu) orang tersangka lainnya yakni (YW) dalam status DPO.

Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal, dan saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan Passport sebagai turis (Overstay)

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah, “terang Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. [wm]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *