STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Kepala Desa (Kades) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, TA ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. TA ditangkap setelah polisi menginterogasi seorang kurir, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial FN, yang merupakan sepupu TA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Polisi segera melakukan penggeledahan terhadap tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba seberat 6,18 kilogram yang dibungkus menggunakan teh Cina dan plastik bening. FN mengaku barang bukti sabu tersebut merupakan milik TA yang merupakan kades Tiuh Memon dan IK yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
TA merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. TA ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 kg sabu di wilayah Sumatera.
Barang bukti yang disita hanya sebagian dari yang beredar. TA mengakui sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg.
Atas perbuatannya, TA dan FN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[nug/red]