STRATEGINEWS.id, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi saat dimintai keterangannya menegaskan, jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi setoran parkir berlogo Dishub Kabupaten Bogor, di Kawasan Rest Area Puncak. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo, pada Rabu petang (31/5/2023).
Hal ini berkaitan atas beredarnya informasi mengenai ditemukannya kwitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor, dengan indikasi tukang parkir liar di Kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub.
“Ditegaskan saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Namun demikian saya juga tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut, ”tegas Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi
Tak hanya itu Iwan juga menjelaskan, terkait retribusi kami punya standar operasional prosedur (SOP) sendiri, yang tertuang dalam Perbup No.32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah. Kemudian untuk retribusi parkir kami bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan, ”jelas Iwan.
Iwan juga menambahkan, anehnya di dalam kwitansi itu sudah beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi, sedangkan sekarang UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III. Sementara yang dimaksud UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.
“Dijelaskan juga rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski didalam ada aturannya dan tidak bisa sembarangan. Untuk itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah, ”pungkas Iwan.
Untuk itu, dalam menyikapi permasalahan tersebut, Iwan Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Berlangsung jajarannya pun juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
“Dengan demikian kami juga meminta kepada masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami, jika ada dan terjadi permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal, ”tukasnya.
Laporan : Wendi Mayuda