Hukum  

Ikuti jejak ayah, anak AKBP Achiruddin Hasibuan juga lawan polisi

Teks foto: Adegan Aditya Hasibuan menghajar Ken Admiral (peran pengganti) saat rekonstruksi di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).

STRATEGINEWS.id, Medan — Laporan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral dihentikan polisi. Dia pun mengajukan praperadilan atas penghentian penyelidikan kasus itu.

Sebelum Aditya mengajukan praperadilan ke PN Medan, sang ayah, AKBP Achiruddin juga lebih dahulu melawan dengan mengajukan banding atas putusan majelis etik yang memberhentikannya dari anggota Polri. Aditya sendiri melawan Polda Sumut dalam praperadilan itu.

“Kami telah mengajukan praperadilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait dengan penghentian laporan Aditya,” kata pengacara Aditya, Ali Piliang kepada pers, seperti dilansir detikSumut, Senin (29/5/2023).

Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023. Ali mengungkapkan, dengan langkah ini polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu.

“Kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kami ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum. Dengan begitu, kami minta untuk para termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan Ken Admiral jadi tersangka,” tambahnya.

Dia menyebutkan, pihak termohon ialah Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Aditya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023.

“Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa Saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kami lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan,” ucap Sumaryono saat gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menyampaikan, pada dasarnya sejak 27 Februari 2023 laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *