banner 400x130

Survey Indikator Politik Indonesia: Ganjar-Sandiaga Ungguli Prabowo-Erick Thohir

Foto ilusrasi

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Lembaga survey Indikator Politik Indonesia [IPI] merilis survey pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada pilpres 2024.

Dalam rilis IPI menunjukkan bahwa pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo – Sandiaga Uno unggul atas dua pasangan lainnya Prabowo Subianto – Erich Thohir dan Anies Baswedan – Agus Harumurti Yudhoyono [AHY]

“Pak Ganjar dan Sandi jika dipasangkan mendapat elektabilitas tertinggi sebesar 38 persen, atau unggul dibandingkan pasangan lain,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei Indikator Politik di Jakarta pada Kamis (18/5).

Menurut IPI, Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno mengungguli Prabowo Subianto dan Erick Thohir yang berada di posisi kedua dengan elektabilitas sebesar 32,2 persen.

Sementara itu, di peringkat ketiga simulasi tersebut ada pasangan capres/cawapres yakni mantan Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono yang meraih elektabilitas sebesar 19,2 persen.

Pada simulasi berikutnya, Burhanuddin menyampaikan pasangan Ganjar-Sandi juga tetap unggul kala disandingkan dengan pasangan Prabowo-Erick dan Anies yang dipasangkan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ganjar-Sandi memperoleh elektabilitas 37 persen. Prabowo-Erick memperoleh elektabilitas sebesar 34,3 persen, dan Anies-Khofifah mendapatkan 17,9 persen

“Sementara itu, responden yang tidak menjawab atau mengaku tidak tahu sebanyak 10,8 persen,” kata Burhanuddin.

Survei Indikator Politik pada tanggal 30 April-5 Mei 2023 itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang dipilih melalui nomor telepon secara acak, validasi, dan pemindaian. Responden itu lalu diwawancara melalui sambungan telepon.

Ambang batas kesalahan dalam survei menurut Muhtadi,  diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Antara/nug)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *