Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Sebagai Tersangka

Foto ilustrasi Gedung KPK

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Andhi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono juga berdasarkan temuan alat bukti yang dikumpulkan oleh KPK.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti. Sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali melalui keterangan persnya, Senin (15/5/2023).

Terkait kasus ini, sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Andhi berpergian ke luar negeri. Pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Andhi ini, berlaku dari Senin (15/5/2023) hingga Rabu (15/11/2023) mendatang.

Diketahui, Andhi disorot usai aset kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan profilnya. Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Andhi memiliki transaksi mencurigakan yang tak kalah besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“PPATK menyerahkan temuan transaksi mencurigakan Andhi ke KPK sejak awal tahun 2022,” kata Ali Fikri.

Berdasarkan riwayat transaksi yang ditemukan PPATK, Andhi diduga menerima banyak setoran dalam jumlah besar dari berbagai perusahaan.

KPK mengawali pengusutan kasus ini, diawali dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi.

KPK kemudian sepakat menaikkan pemeriksaan LHKPN pejabat Bea Cukai itu untuk masuk ke dalam tahap penindakan.

[dul/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *