STRATEGINEWS.id. Landak Kalbar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak Kalimantan Barat menetapkan Kepala Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp.425.033.987,28.
Kepala Kejari Kabupaten Landak, Sukamto mengatakan, menetapkan tersangka berinisial D terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
“Tersangka adalah Kepala Desa Kedama sejak 2018 sampai sekarang,” kata Sukamto saat konferensi pers di kantor Kejari Landak, Kamis (11/5/2023).
Sukamto menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka D ialah, dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2018 – 2020 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018 – 2020 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Kedama TA 2018 – 2020.
” Namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.
Pengelolaan keuangan desa dikelola dan direalisasikan secara langsung oleh Tersangka D. Tersangka juga membuat Laporan pertanggung jawaban keuangan dan surat pertanggungjawaban keuangan yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Laporan tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan
Dikarenakan laporan pertanggungjawaban keuangan dan surat pertanggungjawaban keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Kedama TA 2018 – 2020 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada,” jelas Sukamto.
“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp425.033.987,28,” katanya.
Angka tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: 700.1.2.3 / 02 / PKKN – Wil.V / ITKAB / 2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.
Sukamto menjelaskan, perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Terhadap Tersangka D dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 11 – 30 Mei 2023,” jelasnya.
(sartiman)