Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut Hukuman Penjara 13 Tahun 

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim agung Sudrajat Dimyati hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kasus suap perkara di Mahkamah Agung, yang turut menyeret Hakim Agung Sudrajat, memasuki babak baru.

Dalam kasus itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim agung Sudrajat Dimyati hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut, Sudrajad dinilai terbukti menerima suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajad dituntut pidana tambahan berupa mengganti uang 80 ribu dollar Singapura dalam kurun sebulan pasca vonis. Jika tidak dibayar, maka harta kekayaannya dirampas.

Jika tidak ada harta kekayaan yang dirampas, maka akan diganti pidana 4 tahun penjara. Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa Sudrajad bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan Tindakan korupsi bersama-sama.

Jaksa menilai, Sudrajat melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Coreng nama MA: Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa adalah telah mencoreng nama institusi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum negara, khususnya Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Sudrajad terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, pada Rabu (21/9/2022). Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara. Serta, dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

[sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *