STRATEGINEWS.id, Ambon – Salah satu calon yang hendak maju sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), provinsi Maluku dari Kabupaten Buru Selatan atas nama Maruf Momulati ternyata, mengajukan dirinya sebagai, Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal tersebut tentunya menyalahi aturan yang telah disepakati Baznas secara nasional, dan telah disosialisasikan massif melalui media lokal maupun Nasional.
Regulasi baku yang melekat dan berlaku bagi seluruh pengurus maupun anggota badan zakat seluruh Indonesia, wajib ditaati dan dipatuhi semua anggota.
Untuk itu, Baznas RI mengultimatum salah satu bakal calon yang maju dalam seleksi pimpinan Baznas yang sedang dalam proses pengajuan diri.
Kepala bagian hukum baznas RI, Romidi melalui telepon seluler kepada awak media, Kamis (11/5/2023) menyatakan bahwa,
“Sesuai mekanisme regulasi yang berlaku kami minta agar segera mengajukan permohonan mundur agar tidak menimbulkan permasalahan bagi Baznas di esok hari,” tegasnya.
Pasalnya, bakal calon yang sudah mengikuti pentahapan seleksi pimpinan Baznas namun tercatat sebagai caleg dari PKS dapil Buru Selatan.
“Kami meminta pengunduran diri Maaruf yang hendak mencalonkan diri sebagai Caleg dari Bursel,” ungkapnya.
Sesuai dengan aturan baku Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga Netralitas selama kontestasi Pemilu 2024.
Dijelaskan, bagi siapapun yang ingin maju menjadi anggota partai untuk ikut dalam pesta Demokrasi dihimbau untuk segera mengajukan pengunduran diri secara resmi, kepada Baznas setempat.
Lebih lanjut tuturnya, Baznas merupakan lembaga non struktural status kami bersinggungan dengan pemerintah lambang kami adalah Garuda, untuk itu pimpinan dan staf Baznas dilarang terlibat dalam partai politik.
“Aturannya umum, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011. Maka semua perangkat baznas gak boleh terlibat politik praktis, opsinya hanya dua memilih menjadi staf atau caleg,” Terangnya.
Pengunduran diri tersebut juga harus sebelum menjadi caleg dari parpol tertentu, artinya ketika sudah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota harus penyampaian secara resmi.
“Hal ini meminimalisir baznas jangan terlibat arus politik praktis, juga menghindari penggunaan simbol dalam gerakan-gerakan politik,” Tukasnya.
Dirinya menyatakan, Baznas ini kan sifatnya badan yang memberikan bantuan, zakat, jika digunakan untuk kepentingan politik bisa menciderai nilai-nilai badan amal tersebut.
Sementara, Maruf Momulati ketika dihubungi via telepon menyatakan. Secara resmi saya sudah mengajukan pengunduran diri dari bursa caleg setelah meminta persetujuan keluarga, karena merasa minim anggaran.
“Surat pengunduran diri secara resmi juga sudah saya sampaikan kepada pimpinan Baznas Maluku, jadi saya pikir tidak ada persolan,” Pungkasnya.
Mohammat Nurlette