STRATEGINEWS.id, Medan — Wali Kota Medan Bobby Nasution mengakui proyek lampu jalan alias ‘lampu pocong’ di Medan senilai Rp 21 miliar dinilai gagal. Pemborong diwajibkan mengembalikan Rp 21 miliar dana APBD yang telah digunakan untuk mengerjakan lampu jalan yang disebut masyarakat sebagai ‘lampu pocong’ ini.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ditemui wartawan di lobi Kantor Wali Kota Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (9/5/2023). Bobby mengatakan, keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Medan.
“Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Inspektorat mengenai proyek yang biasa disebut netizen ‘lampu pocong’ ini, memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh. Kami anggap proyek ini total lost. Jadi tidak ada proyek ‘lampu pocong’. Kami anggap proyeknya gagal. Kami akan tagih seluruh uang APBD yang sudah keluar untuk proyek ini,” ungkapnya seraya mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan BPK.
Wali Kota mengatakan, proyek ini awalnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun setelah ada peleburan kini ditangani Dinas (SDABMBK). Karena itulah, sebutnya, Dinas (SDABMBK) yang diperintahkan untuk melakukan penagihan kepada pelaksana pekerjaan.
Bobby menyebutkan, jumlah yang harus dikembalikan pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan sebesar Rp 21 miliar. “Anggaran pengerjaan proyek ini totalnya Rp 25 miliar. Yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar lebih. Yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini kami anggap total lost dan pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antarlampu, pokoknya banyak sekali tidak sesuai dengan spek,” ungkap Bobby.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini juga mengatakan, bangunan-bangunan yang sudah terpasang itu harus dibongkar pemiliknya. Bangunan-bangunan itu, lanjutnya, belum diserahkan kepada Pemko Medan.
“Silakan pemilik bongkar sendiri. Karena ada material di dalamnya. Kalau kami bongkar, nanti kami dikira nyuri pula. Silakan, besinya di situ, semennya di situ. Yang bentuknya dibilang kayak pocong itu ambil balik, silakan. Bongkar sendiri, bongkar sendiri. Kalau bisa dijual balik, silakan,” ucap Bobby.
Orang nomor satu di Pemko Medan itu juga berharap Inspektorat melihat lebih jauh lagi perencanaan proyek ini. “Sudah sering saya sampaikan, dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, apa yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda. Untuk itu saya harap perencanaannya juga bisa ditelaah lebih jauh lagi. Kenapa bisa ada proyek yang masyarakat kita sering menyebutnya lampu pocong itu?” ujar Bobby yang saat itu juga turut didampingi Inspektur, Sulaiman Harahap.
Bobby berharap keputusan ini menjadi hal yang baik dan positif agar semangat dan kolaborasi membangun Kota Medan tidak disalahgunakan menjadi hal yang tidak baik di mata masyarakat dan hukum.
Menyinggung sanksi, Bobby mengatakan, per hari ini akan dibentuk tim adhoc untuk melihat bagaimana kelalaian ASN Pemko Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dulunya menangani proyek ini.
“Yang bertanggung jawab adalah ASN yang sebelumnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Walaupun Dinas-nya sudah dileburkan, manusianya masih ada. Jadi masih bisa kita minta pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Bobby juga mengatakan, proyek yang sering disebut masyarakat ‘lampu pocong’ ini semestinya pekerjaan terakhir untuk penataan lanskap.
“Dalam pekerjaan lanskap ini ada tanggung jawab Dinas PU (sebelum menjadi Dinas SDABMBK), ada Dinas Perkim, baru kemudian masuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Itu harusnya awalnya. Makanya saya minta kepada Inspektur coba dilihat dari perencanaannya, kenapa bisa tiba-tiba main salip sendiri? Harusnya belum dikerjakan, ini sudah dikerjakan. Contohnya sekarang, banyak yang bisa lihat, ‘lampu pocong’nya dikerjakan tiba-tiba trotoarnya menyusul dikerjakan. Semestinya trotoarnya dulu, baru lampunya,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting ditemui pers mengatakan, pihaknya secepatnya akan menyurati pihak pemborong untuk mengembalikan dana APBD Rp 21 miliar yang sudah dipakai untuk pembangunan ‘lampu pocong‘ itu.
Ditanya sekiranya pemborong tidak mampu membayar dana sebesar itu dalam waktu yang ditentukan, Topan mengakui pihaknya tidak mau pusing-pusing, akan melimpahkannya ke kejaksaan. “Kami surati Kejaksaan Negeri Medan untuk menanganinya,” ujar Topan Ginting.
(KTS/rel)