banner 400x130

Dalam kasus Lukas Enembe, KPK Sita Aset Lebih Dari Rp 200 Miliar

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menyatakan, pihaknya telah menyita berbagai aset maupun uang senilai Rp 200 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat [28/4/2023].

Ali menyebut, baru-baru ini tim penyidik KPK kembali menyita sejumlah aset milik Lukas maupun yang diduga terkait dengan perkaranya senilai Rp 60,3 miliar.

Aset tersebut, kata Ali, berupa sejumlah bidang tanah, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua, Bogor, Jawa Barat hingga DKI Jakarta.

“ Dengan demikian, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK tidak akan berhenti dan akan mengusut terus dugaan perkara rasuah Lukas Enembe.

Selain itu, tambah dia, KPK tidak akan segan-segan menuntut pertanggung jawaban hukum dari pelaku lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

“ Demikian juga aset-aset yang kami temukan dari kegiatan penyidikan ini pasti kami lakukan penyitaan,” tutur Ali.

Ali mengungkapkan, penyitaan aset Lukas juga telah dilakukan sejak berbulan-bulan lalu. KPK baru-baru ini juga menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait perkara Lukas Enembe.

Untuk aset yang bernilai ekonomis, menurut penuturan Ali, berada di Jayapura, Papua, dengan perkiraan nilai aset sekitar Rp 40 miliar.

Tidak hanya itu, pada Kamis (16/3/2023) KPK juga mengumumkan telah membekukan uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas yang disimpan di dalam rekening.

Selain itu penyidik juga menyita uang Rp 50,7 miliar, emas batangan, empat unit mobil dan sejumlah cincin batu mulia.

Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

[nug/red]

banner 1080x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *