Menang di PTUN, YARA Minta Wali Kota Subulussalam Berjiwa Besar Lantik Nur Ayis

 

STRATEGINEWS.id, Subulussalam -Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako
menyampaikan di bulan suci Ramadhan ini Nur Ayis dan Masyarakat Kampong Makmur Jaya telah mendapatkan Keadilan, kebenaran akan menemukan jalannya.

banner 400x130

Sebagaimana kita ketahui gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap Walikota Subulussalam dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA.

Dari awal memang Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pilkampong tersebut, bahkan dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) tersebut dibatalkan karena sedikitnya pemilih yang datang ke TPS atau tidak penuhi kuorum, lantaran jumlah pemilih yang hadir tidak mencapai setengah dari jumlah DPT di wilayah tersebut, artinya itu membuktikan besarnya keinginan masyarakat Kampong Makmur Jaya untuk membela dan mendukung Nur Ayis.

Kita ketahui bahwa rivalnya Nur Ayis yang kalah dalam Pilkampong Makmur Jaya adalah Adik Kandungnya H. Affan Alfian Bintang yaitu Walikota Subulussalam, sikap yang ditunjukan Walikota Subulussalam selama ini terkesan mendzalimi hak Nur Ayis dengan membatalkan kemenangannya, tuntutan dan gerakan aksi masyarakat tidak digubrisnya dan Walikota melalui Tim Pilkampong Kota Subulussalam tetap bersikukuh untuk melakukan pemungutan suara ulang, padahal saat itu Nur Ayis sedang melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya namun tetap saja proses pemungutan suara ulang berlangsung dilakukan.

Dan hari ini Nur Ayis sudah membuktikan secara hukum kemenangannya melalui putusan PTUN Banda Aceh tersebut, jika ini juga diabaikan Walikota maka ini menambah kesan buruk terhadap proses Demokrasi di Negeri Sada Kata, tentu terlihat jelas dugaan publik terhadap keberpihakannya terhadap adiknya yang kalah, bahwa Walikota tidak bisa membedakan perasaan pribadi dan tanggung jawab moral atas jabatannya, harusnya beliau mengeyampingkan perasaan pribadi untuk berjiwa besar melantik Nur Ayis menjadi Kepala Kampong Makmur Jaya.

Kita berharap Walikota Subulussalam untuk bijak bersikap dan memutuskan, kekalahan di PTUN sudah cukup membuat kita semua Malu karena yang digugat atas nama Walikota Subulussalam, artinya ini kekalahan Pemerintah Kota Subulussalam, sementara kami selaku masyarakat menduga ini dasarnya hanya ego dan kepentingan pribadi dari Walikota Subulussalam, untuk itu kita meminta Walikota Subulussalam berjiwa besar melantik Nur Ayis dan tidak lagi ada upaya hukum Banding atas persoalan ini, karena dengan demikian lebih terhormat.

(dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *