Mahfud MD Akan Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Untuk menelusuri adanya transaksi janggan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] Mahfud MD menyatakan akan membentuk satuan tugas [Satgas] TPPU. Upaya ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI [foto istimewa]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Untuk menelusuri adanya transaksi janggan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] Mahfud MD menyatakan akan membentuk satuan tugas [Satgas] TPPU. Upaya ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI.

“ Komite TPPU akan segera membentuk Satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis [LHA] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,” kata Mahfud MD dalam keterangan video, Rabu [12/4/2023].

Mahfud menjelaskan, bahwa keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK].

Menurut Mahfud, Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

Nantinya, kata Mahfud, Satgas akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindak lanjuti.

Mahfud juga mengungkapkan, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun telah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah dilakukan proses hukum.

“ Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” jelas Mahfud.

Sumber: Antara

[dul/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *