Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Uang Rp 27 Miliar kepada Dito Ariotedjo

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 26 September 2023, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk  menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Irwan mengungkap sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai makelar kasus atau markus. Salah satu nama yang disebut Irwan adalah Dito Ariotedjo. Irwanmengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.

Dalam sidang tersebut, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan soal duit yang dikeluarkan demi menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab dia mengeluarkan sejumlah uang ke beberapa orang.

Ia menyebut sempat memberikan uang Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku ‘mengurusi’ kasus korupsi BTS tersebut.

Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo. Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.

Menurut pengakuannya, uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud.

Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan

“Apakah Dito Menpora sekarang?” tanya Rianto.

“Iya benar,” ujar Irwan

“Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar,” lanjut Rianto

“Untuk penyelesaian kasus,” kata Irwan.

Sebelumnya Dito membantah pernah menerima uang sebesar Rp27 milar dalam kasus tersebut. Bantahan Dito disampaikan saat menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Sumber: CNN Indonesi

[nug/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *