Berita  

Kesal ditolak istri berhubungan badan, suami ancam bunuh 2 anaknya di Tanjung Balai

Teks foto: Ilustrasi pengancaman memakai pisau

STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang laki-laki berinisial SHH (46) di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, ditangkap karena menyekap dan mengancam akan membunuh kedua anak laki-lakinya, J (14) dan JO (12), Sabtu (19/8/2023). SHH melakukan aksinya lantaran kesal istrinya NMS (46) tidak mau saat diajak berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, mengatakan, pelaku memiliki dua istri dan korban merupakan istri pertamanya. Lokasi kejadian di rumah pelaku di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku awalnya mengajak korban berhubungan badan, namun korban tidak mau dengan alasan sedang capek. “Istrinya ini jualan 1 x 24 jam untuk biaya hidup anak-anaknya. Saat itu dia sedang capek,” ujar Eri saat dihubungi pers, Jumat (1/9/2023).

Eri tidak merinci korban berjualan apa, namun setelah menolak ajakan pelaku korban pergi ke kamar mandi. Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.

“Pelaku mengatakan kalimat ‘awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nanti’. Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur,” ungkap Eri.

Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya. Melihat itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.

“Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya agar jangan keluar rumah. Apabila keluar rumah, kedua korban akan dibunuh. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai,” ujar Eri.

Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap. Lalu pelaku langsung ditahan.

“Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP,” tutur Eri, seperti dikutip dari kompas.com.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *