STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Terkait tuduhan penjualan hutan potensi desa, aksi pelaporan sejumlah warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau berbuntut panjang. Tidak terima atas apa yang dituduhkan, Kepala Desa Penopa, Mudelin melalui kuasa hukumnya, DR. Suriyanto,SH,MH,M.Kn melayangkan somasi.
“Tidak benar kades penopa jual lahan (hutan potensi desa) ribuan hektar,” kata Suriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Suriyato menyebut, laporan sejumlah warga Desa Penopa ke Kantor Kejari Lamandau itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan lebih kepada unsur fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada kliennya. Selain itu, objek tanah yang disebut juga tidak sesuai.
Suriyanto mengungkapkan, sebelumnya salah satu warga menuduh Kades Penopa telah menjual ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang, sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.
“Bahwa apa yang dituduh dan difitnahkan kepada klien kami adalah tidak benar, lahan yang dimaksud masuk Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Hal itu bukan menjadi tanggung jawab klien kami,” bebernya.
Suriyanto juga mengklarifikasi pernyataan warga yang menyebut jika harta kekayaan Kades Penopa berasal dari penjualan lahan hutan potensi desa.
“Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan (hutan potensi) desa seperti yang dituduhkan. Mobil dan harta klien kami didapat dari usaha dan perkebunan (kelapa) sawit klien kami,” jelasnya.
Sementara, terkait tuduhan penjualan lahan oleh Kades Penopa kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya tersebut tidak benar. Begitupun yang menyebutkan penjualan tersebut dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per hektare.
“Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan seperti yang dituduhkan. Itu adalah fitnah dan tuduhan tidak bedasarkan fakta yang benar,” tegas Suriyanto.
Atas tuduhan itu, Suriyanto telah melayangkan somasi kepada 14 warga Desa Penopa, pihaknya memberikan waktu 14 hari dari sejak waktu pengiriman teguran atau peringatan hukum itu untuk kemudian ditanggapi oleh para warga, terutama kepada Sofian Cikar yang telah membuat pernyataan pers.
“Jika surat Somasi tidak ditanggapi oleh Saudara Sofian Cikar dan kawan-kawan, maka kami akan melanjutkan upaya hukum lainnya, yaitu upaya hukum pidana,” tandas Suriyanto.
Sebelumnya, tuduhan Sofian Cikar dan kawan-kawan telah dimuat di sejumlah media online, diantaranya Radar Sampit tertanggal 10 Agustus 2023 dengan Headline judul berita “Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektar, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan”. Berita ini telah tayang di RadarSampit.com https://www.radarsampit.com/berita/diduga-jual-hutan-desa-ribuan-hektare-kepala-desa-di-lamandau-ini-dilaporkan-warganya-ke-kejaksaan.html | RadarSampit.com;
Pro Sampit tertanggal 10 Agustus 2023 dengan Headline judul “Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektare, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan”. https://sampit.prokal.co/read/news/36734-diduga-jual-hutan-desa-ribuan-hektare-kepala-desa-di-lamandau-ini-dilaporkan-warganya-ke-kejaksaan.html;
Tabengan.co.id tertanggal 11 Agustus 2023 dengan Headline judul “DIDUGA JUAL LAHAN POTENSI DESA-Kades Penopa Dilaporkan Warganya”.
https://www.tabengan.co.id/bacaberita/86786/diduga-jual-lahan-potensi-desa-kades-penopa-dilaporkan-warganya/;
Borneo News.co.id, tertanggal 20 Agustus 2023 dengan Headline judul “Kades Penopa Dilaporkan Warga karena Jual Ribuan Hektare Hutan”. https://www.borneonews.co.id/berita/311276-kades-penopa-dilaporkan-warga-karena-jual-ribuan-hektare-hutan.
Berdasarkan pemberitaan pada Media – Media Online tersebut diatas, Suriyanto yang juga Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengatakan, berita tersebut telah menciderai kaidah-kaidah jurnalistik, tanpa melalui prosedur yang benar, yakni tanpa ada konfirmasi maupun klarifikasi/hak jawab dari kliennya selaku subyek dalam headline berita media-media online tersebut, sehingga kliennya menderita secara lahir dan batin, serta psikis.
Atas pemberitaan yang tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik tersebut, Suriyato juga melayangka somasi kepada media-media online tersebut.
“ Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa isi berita dari media online itu tidak benar dan mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik aparat pemerintah selaku kepala desa Panopa, karena tidak berdasarkan fakta yang jelas,” kata Suriyanto.
Contohnya pada pemuatan berita pada media online Radar Sampit tertanggal 10 Agustus sesuai angka (1) diatas diberitakan sebagai berikut :
“Salah satu tokoh masyarakat, mantan mantir adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengungkapkan bahwa saat ini ada ribuan hektar hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang karena dijual oleh kepala desanya Sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit”;
“Yang bersangkutan menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa, kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara Kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang jadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ucap Sofian”.
“Dibeberkannya bahwa, banyak masyarakat yang merasa curiga setelah hutan atau lahan potensi desa tersebut tiba-tiba digusur, namun bukan oleh perusahaan. Setelah dicari informasi, ternyata lahan tersebut diduga dijual kades kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya”.
“Harga jualnya juga bervariasi, mulai Rp 5 juta sampai 7 juta per haktare, bahkan ada yang cuma Rp 2,5 juta. Seperti tidak ada harganya tanah nenek moyang kami dijual murah, seolah sengaja untuk menghabiskan hutan dan mendapatkan uang banyak secepatnya,” sebutnya (Sofian Cikar)”.
Dengan pemuatan berita seperti tersebut, Saudara – saudara terduga pelaku Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik dapat dikenakan Pasal – Pasal pada KUHP maupun UU ITE sebagai berikut :
Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
“ Selanjutnya, kami meminta penjelasan dan klarifikasi yang lengkap dari Saudara – saudara terduga pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik atas pemuatan berita pada Media -Media Online yang telah kami sebutkan diatas juga menghapus / Take Down berita pada Media – Media Online tersebut karena melalui cara – cara jurnalistik yang tidak dibenarkan dan menghakimi salah satu pihak, sehingga Klien Kami dan keluarganya menderita secara batin dan psikis juga penghinaan di masyarakat Desa Panopa Kecamatan Lamandau khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Saudara – Saudara dapat menghubungi Kuasa Hukum Kepala Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Dr. Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn, nomor HP : 081299088869.
[ nug/red ]












