STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Mulai November 2023, pemerintah akan menghapus tenaga honorer dan diganti dengan ASN part time.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, adanya rencana pembentukan unsur baru di dalam struktur aparatur sipil negara (ASN), nantinya, pegawai dengan status tenaga honorer bakal ditiadakan.
Dengan dihapusnya tenaga honorer, kata Anas, maka akan ada status baru kepegawaian yang disebut dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
“Itu kan kemarin soal konsep. Jadi, PPPK itu ada yang misalnya ya, kayak cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan, salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” ujar Anas melalui keterangan persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Anas menyebutkan, PPPK paruh waktu tersebut menjadi konsep yang merujuk pada ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Meski demikian, dirinya memastikan belum ada pembahasan lebih lanjut soal teknis formasi hingga mekanisme penggajiannya.
Format PPPK paruh waktu tersebut, lanjut dia digagas untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
“Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran,” tutur Anas.
Selain itu, mantan bupati Banyuwangi ini memastikan status PPPK paruh waktu nantinya direncanakan bakal memperoleh pensiunan, seperti halnya PNS dan PPPK.
“Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun. Ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU,” pungkasnya.
[sam/red]












