Daerah  

Area cagar budaya mau dibangun hotel, Komisi IV DPRD Medan minta kontraktor setop

STRATEGINEWS.id, Medan — Komisi IV DPRD Kota Medan meminta pihak manajemen atau kontraktor pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Sumatra Utara, menghentikan segala aktivitas.

Pasalnya, bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya, termasuk area kawasan sekitar bangunan.

banner 400x130

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, M Afri Rizki Lubis, dan dihadiri anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda, di ruang komisi, Senin (27/7/2026).

Dikatakan M Afri Rizki Lubis, bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam nomor 65 itu saat ini telah berdiri bangunan 5 lantai yang bakal dijadikan hotel.

“Untuk bangunan Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya, dan bangunan ini dulu pernah dikosongkan Pemko Medan. Tapi kenapa sekarang ada pembangunan. Kami minta segala kegiatan dihentikan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Tim Ahli Cagar Budaya dan Disdik Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan apakah pembangunan tersebut sudah mendapat izin.

“Karena ini bangunan cagar budaya, maka kami akan cek apakah memang sudah ada izin atau tidak,” kata politisi NasDem tersebut.

Hal senada dikatakan Lailatul Badri karena saat rapat tersebut pihak manajemen tidak dapat menunjukkan berkas rekomendasi untuk perubahan bangunan.

Sebelumnya, dalam rapat, pemilik bangunan tidak hadir dan mengutus perwakilan yang saat itu mengatakan bangunan berada di CV M Hotel.

Namun, saat pihak Komisi IV DPRD mempertanyakan soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan surat tugas, hal tersebut tidak bisa, serta seluruhnya berada di pihak konsultan.

Hal ini membuat berang Komisi IV DPRD Medan yang saat itu menyatakan agar dalam rapat lanjutan pemilik bangunan diminta hadir.

“Surat tugas resmi Anda tidak bawa, dan terkait dengan izin PBG Anda selalu menjawab konsultan. Kami berikan peringatan dalam rapat lanjutan, tidak boleh diwakilkan. Kalau tetap diwakilkan, kami akan usir,” ancam Rizki, seperti dikutip dari analisadaily.com, Selasa (28/7/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *