Hukum  

Pembeli apartemen gugat pengembang Podomoro City Deli-Medan Rp 5,86 M

Foto:
Drs Pangeran Kasan Banua

STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang wirausahawan Kota Medan, Drs Pangeran Kasan Banua, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengembang PT Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli-Medan) ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.

Gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A No:743/PDT.G/2026/PN ini terkait dengan dua unit apartemen yang dibelinya namun terus mengalami kerusakan berulang dan tidak layak huni sejak 2022.

Kasan menyebutkan kepada tim media, Senin (20/7/2026), berdasarkan dokumen gugatan yang disampaikan kuasa hukumnya, tim advokat Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Rekan, dia sebagai penggugat telah membeli dua unit hunian di Blok Liberty, Tower Liberty, Lantai 2, Unit AS dan AR pada 27 November 2013. Total harga kedua unit mencapai lebih dari Rp 3,19 miliar, yang telah dilunasi sepenuhnya beserta titipan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada dokumen gugatan Kasan itu disebutkan, kedua unit tersebut diserahkan oleh pengembang pada 16 Maret 2022. Namun sejak awal ditemukan berbagai kerusakan, mulai dari konstruksi dapur yang miring, kerusakan instalasi sanitasi, kebocoran akibat hujan, hingga retakan dinding yang tersebar di sejumlah ruangan.

Sebagian kerusakan sempat diperbaiki, namun retakan pada dinding, termasuk dinding pembatas kedua unit yang bersebelahan, kembali muncul di titik yang sama sebanyak tiga kali perbaikan.

Pada 8 Agustus 2024, kedua belah pihak sempat menyepakati perbaikan beserta garansi enam bulan, penghapusan tagihan utilitas, dan kompensasi pemeliharaan senilai Rp 14 juta. Namun, kurang dari satu bulan setelah perbaikan selesai, retakan muncul kembali, menimbulkan kekhawatiran untuk hunian yang aman.

Meskipun penggugat telah mengirimkan surat tuntutan berulang kali sejak akhir 2024, pengembang tidak merespons maupun menyelesaikan masalah.

Tim kuasa hukum menegaskan, kondisi ini merupakan cacat tersembunyi yang menjadi tanggung jawab mutlak pengembang sesuai Pasal 1491, 1504–1509 KUHPerdata serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kelalaian pengembang menyebabkan penggugat tidak dapat menempati maupun menyewakan asetnya selama lebih dari empat tahun, sementara biaya pemeliharaan, air, listrik, dan pajak tetap ditagih.

Total kerugian yang dituntut mencapai Rp 5,86 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 860 juta, termasuk potensi pendapatan sewa dan biaya jasa hukum, serta kerugian immateriil akibat ketidakpastian dan ketenangan jiwa sebesar Rp 5 miliar.

Penggugat juga memohon agar pengembang diminta memberikan garansi tertulis, mengganti unit jika kerusakan berulang, membebaskan dari seluruh tagihan sejak 2022, dan membayar uang paksa Rp 10 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diolah ulang, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Sinar Menara Deli terkait dengan gugatan tersebut. Pertanyaan yang dikirim pers via Whatsapp ke pihak manajemen, Senin (20/7/2026), tak direspons, seperti dikutip dari waspada.id, Rabu (22/7/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *