Oleh: DR. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat, selama ini kita menyaksikan sandiwara terus menerus. Koruptor mencuri uang rakyat 100 miliar. Dipenjara 5 tahun. Keluar penjara, asetnya masih 90 miliar. Anak cucunya masih hidup mewah. Sementara rakyat yang dirampok, tetap antre beras dan bayar pajak. Ini tidak adil. Dan ketidakadilan inilah yang akan dipotong oleh UU Perampasan Aset. Jika UU Aset Disahkan Dampaknya Sangat Positif Untuk Rakyat dan Negara Indonesia.
APBN akan gemuk. Triliunan uang hasil korupsi yang selama ini disembunyikan di dalam dan luar negeri bisa disita negara. Uang itu bisa untuk MBG, Koperasi Desa, rumah sakit, dan sekolah gratis.
Sebagai Efek jera yang berlipat. Penjara 20 tahun mungkin masih dianggap “worth it” oleh koruptor. Tapi miskin seumur hidup? Itu yang mereka takutkan.
Kepercayaan publik pulih. Rakyat akan melihat: negara serius. Hukum tidak lagi tumpul ke atas. Ingat “Tidak Perlu Ada HAM Pada Kasus Korupsi Jika Asetnya Di Rampas Oleh Negara Untuk Rakyat”.
Mari kita luruskan. HAM melindungi manusia dari penyiksaan, dari hukuman mati tanpa proses, dari penahanan sewenang-wenang. HAM tidak melindungi “hak untuk menikmati hasil curian uang rakyat”.
Aset hasil korupsi bukan “harta pribadi”. Itu uang rakyat yang dicuri. Jadi saat negara menyita, negara tidak melanggar HAM. Negara justru sedang menegakkan HAM untuk 280 juta rakyat yang dirampok haknya: hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena Korupsi Adalah Kejahatan Yang Sangat Luar Biasa
Korupsi bukan maling ayam. Korupsi membunuh bayi karena Rumah Sakit tidak ada obat. Korupsi membuat jembatan roboh. Korupsi membuat anak putus sekolah.
Di banyak negara, korupsi sudah disetarakan dengan kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba. Pantaskah sanksinya masih “lebih ringan dari maling motor”? UU Perampasan Aset adalah koreksi. Ini cara negara bilang: “Kejahatan luarbiasa, dihukum luar biasa juga.” Jadi Jika Ada Yang Mengatakan bahwa UU Perampasan Aset Berdampak Negatif Mungkin Orang Tersebut Sudah Hilang Ingatan. Atau Geng Koruptor.
Coba kita uji logikanya. Yang dirugikan siapa kalau aset koruptor disita? Rakyat? Tidak. Negara? Tidak.
Yang dirugikan hanya 2 pihak: Koruptor dan Gengnya. Mereka yang selama ini main di SDA, di impor, di perizinan dan lainnya.
Jadi ketika ada narasi “UU ini berbahaya, melanggar HAM, bisa disalahgunakan” tanya balik ke mereka: Siapa yang paling panik? Siapa yang paling keras menolak? Jawabannya akan ketemu sendiri.
Bukti Dunia Sudah Membuktikan, Singapura, Hongkong, China. Negara yang korupsinya turun drastis itu punya satu senjata yang sama: sita asset hasil koruptor. Tidak peduli hartanya di mana. Di Swiss, di Singapura, di Dubai. Kejar. Sita. Kembalikan ke negara untuk rakyat.
“Hasilnya? Pejabat takut. Anggaran bersih. Rakyat Sejahtera”.
Pilihannya Hanya ada dua, Mau Indonesia maju? Sahkan UU Perampasan Aset. Mau Indonesia tetap jadi surga koruptor? Tolak UU tersebut. Tidak ada jalan tengah. Karena setiap hari UU ini ditunda, artinya setiap hari ada triliunan uang rakyat yang aman di tangan pencuri. Rakyat sudah memberi mandat 79,9% kepercayaan. Sekarang giliran DPR dan pemerintah membuktikan: berpihak ke rakyat, atau berpihak ke geng koruptor. Sita asetnya. Kembalikan ke rakyat. untuk kehidupan rakyat yang seadil-adilnya keadilan sesuai PANCASILA.
*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI








