Opini  

Soal Mati Bergilir PLN, Bukan Sekadar Korupsi Batu Bara, Audit Kesalahan Kebijakannya

Achmad Nur Hidayat

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Mengapa negara penghasil batu bara terbesar dunia masih dapat menghadapi ancaman kekurangan batu bara untuk pembangkit listriknya sendiri?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak setelah aparat mengusut dugaan manipulasi mutu, volume, dokumen, dan pembayaran pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit PLN.

Kerugian keuangan dan perekonomian negara untuk sementara diperkirakan sekitar Rp5 triliun, termasuk dampak pemadaman yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan.

Angka tersebut masih menunggu audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.

Akan tetapi, membatasi perkara ini sebagai kejahatan dua atau beberapa perusahaan pemasok akan membuat negara mengulangi kesalahan yang sama.

Dugaan korupsi memang harus diusut. Namun, yang juga harus diperiksa adalah keputusan pemerintah yang terlambat menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pertambangan, memangkas kuota produksi secara drastis, serta tetap menggantungkan kewajiban pasokan domestik pada persentase produksi yang justru sedang dikurangi.

Tesis utamanya jelas. Krisis pasokan batu bara pada 2026 bukan semata persoalan pemasok nakal.

Ia juga memperlihatkan kesalahan desain kebijakan energi yang mempertemukan ketidakpastian perizinan, pemangkasan produksi, kelemahan sistem DMO, fragmentasi tanggung jawab, dan pengawasan mutu yang mudah dimanipulasi.

Oleh karena itu, audit tidak boleh berhenti pada transaksi pengadaan.

Audit harus masuk sampai ke ruang tempat keputusan kebijakan dibuat.

Tiga Bulan Ketidakpastian yang Dianggap Aman

Masalah pasokan sebenarnya telah terlihat sejak awal 2026. Persetujuan RKAB tahunan belum selesai ketika tahun berjalan dimulai.

Untuk mengatasi kekosongan tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 pada 31 Desember 2025.

Perusahaan tertentu diperbolehkan tetap menambang hingga 31 Maret 2026, tetapi produksi dibatasi paling banyak 25 persen dari rencana produksi sebelumnya.

Relaksasi tersebut berlaku sepanjang triwulan pertama, dari Januari sampai Maret 2026.

Secara administratif, pemerintah menganggap batas 25 persen proporsional karena mewakili produksi tiga bulan.

Dalam praktiknya, produksi dan pengiriman batu bara tidak bekerja seperti pembagian angka tahunan menjadi empat bagian yang sama.

Kegiatan tambang dipengaruhi kesiapan alat, kontrak pengangkutan, cuaca, arus kas, persediaan di pelabuhan, spesifikasi pembangkit, serta kepastian jumlah yang boleh diproduksi sepanjang tahun.

Ketidakpastian selama tiga bulan tersebut menjalar ke rantai pasok.

Pada Januari dan Februari 2026, pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dilaporkan mulai seret.

Perusahaan tambang menahan atau menunda produksi dan pengiriman karena belum mengetahui besaran RKAB final mereka.

Sumber industri menyebut pasokan ke PLTU dipotong, sedangkan perusahaan pembangkit menyampaikan bahwa secara umum operasional masih aman.

Pada awal Maret, Asosiasi Pemasok Listrik Swasta Indonesia mengakui adanya gangguan pasokan dalam dua bulan sebelumnya.

Sejumlah pemasok menunda pengiriman karena belum memperoleh kepastian RKAB.

Bahkan setelah pemerintah memberi penugasan pasokan sekitar 82 juta ton untuk sektor kelistrikan, pemulihan stok diperkirakan masih membutuhkan waktu hingga tiga bulan berikutnya.

Stok yang menurun tidak dapat dipulihkan seketika hanya dengan menerbitkan surat penugasan.

Di sinilah kesalahan kebijakan mulai terlihat. Pada 4 Maret 2026, Menteri ESDM menyatakan bahwa pasokan batu bara untuk PLN sampai Maret atau April tidak bermasalah.

Pernyataan tersebut berlawanan dengan laporan pelaku pembangkit yang menyebut pengurangan suplai dan penundaan pengiriman akibat ketidakjelasan RKAB.

Pemerintah perlu menjelaskan dasar data yang digunakan ketika menyatakan pasokan aman.

Apakah yang dihitung adalah kontrak di atas kertas, volume yang sudah ditugaskan, batu bara yang telah ditambang, muatan yang sedang dikirim, atau batu bara dengan spesifikasi tepat yang benar-benar telah tiba di stockpile pembangkit?

Perbedaan tersebut sangat penting. Batu bara yang telah dialokasikan belum tentu sudah dikirim.

Batu bara yang sudah dikirim belum tentu sesuai nilai kalor yang dibutuhkan.

Sementara stok nasional yang terlihat besar tidak otomatis dapat digunakan oleh setiap PLTU karena masing-masing pembangkit mempunyai desain dan kebutuhan mutu yang berbeda.

Kuota Dipangkas, DMO Ikut Menyusut

Kesalahan berikutnya adalah memangkas produksi nasional sebelum keamanan pasokan domestik benar-benar dikunci.

Pada Januari 2026, pemerintah mengumumkan rencana menurunkan produksi batu bara dari realisasi sekitar 790 juta ton pada 2025 menjadi kurang lebih 600 juta ton pada 2026.

Pengurangan hampir 190 juta ton itu ditujukan untuk mengatasi kelebihan pasokan, memperbaiki harga batu bara global, serta menjaga cadangan bagi generasi mendatang.

Tujuan mengendalikan produksi dapat dipahami. Indonesia memang tidak seharusnya terus mengeruk batu bara sebanyak mungkin dengan mengabaikan lingkungan, keselamatan, dan masa depan transisi energi.

Akan tetapi, penurunan produksi harus didahului pemetaan kebutuhan domestik yang rinci.

Pemerintah tidak boleh memangkas pasokan agregat terlebih dahulu, kemudian baru mencari cara agar pembangkit tidak kekurangan bahan bakar.

Masalahnya terletak pada desain Domestic Market Obligation.

Kebijakan DMO selama ini mewajibkan perusahaan mengalokasikan sekurang-kurangnya 25 persen dari rencana produksi yang disetujui untuk kebutuhan dalam negeri.

Ini artinya, ketika kuota produksi perusahaan dipotong, basis penghitungan kewajiban domestiknya juga mengecil.

Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengendalikan produksi secara tidak langsung dapat mengurangi jumlah yang wajib dipasok ke pasar domestik.

Jika perusahaan sebelumnya memperoleh kuota produksi 10 juta ton, kewajiban DMO 25 persen setara dengan 2,5 juta ton.

Ketika kuotanya dipotong menjadi 6 juta ton, kewajiban tersebut secara mekanis turun menjadi 1,5 juta ton, kecuali pemerintah menetapkan volume penugasan khusus.

Pada saat yang sama, kebutuhan listrik masyarakat tidak ikut turun hanya karena pemerintah ingin memperbaiki harga batu bara global.

Inilah cacat desain yang harus diperiksa. Kepentingan menjaga harga komoditas ditempatkan dalam satu instrumen yang sama dengan kepentingan menjamin pasokan listrik.

Padahal, keduanya dapat berlawanan. Pengurangan produksi mungkin menguntungkan harga jual produsen.

Akan tetapi, apabila dilakukan tanpa pagar pengaman domestik, kebijakan tersebut meningkatkan risiko bagi PLN, pembangkit swasta, industri, dan masyarakat.

Pemerintah pada akhirnya memang harus melakukan intervensi.

Pada Juni 2026, Kementerian ESDM mengakui sempat menahan ekspor batu bara tertentu guna mengamankan kebutuhan PLN.

Pemerintah menyatakan sekitar 141 juta ton telah diamankan dari kebutuhan tahunan sektor kelistrikan sebesar 154 juta ton.

Pemerintah juga membentuk pengawasan yang melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Langkah darurat tersebut menunjukkan bahwa persoalan pasokan bukan sekadar isu yang dibesar-besarkan.

Jika sejak awal sistem sudah aman, mengapa ekspor harus ditahan?

Mengapa pengawasan tambahan baru dibentuk setelah gangguan muncul?

Mengapa kepastian 154 juta ton kebutuhan tahunan tidak dikunci sebelum pemerintah memangkas produksi dan mengubah RKAB perusahaan?

Kesalahan yang Berulang sejak 2022

Yang lebih mengkhawatirkan, persoalan ini bukan kejadian pertama.

Pada Januari 2022, pemerintah juga terpaksa melarang ekspor batu bara selama satu bulan karena hampir 20 PLTU dengan kapasitas sekitar 10.850 megawatt terancam berhenti beroperasi.

Pemerintah ketika itu memperkirakan lebih dari 10 juta pelanggan dapat terdampak.

Dari penugasan pasokan pemerintah sebesar 5,1 juta ton, yang terealisasi pada awal Januari hanya sekitar 35.000 ton, bahkan kurang dari satu persen.

Pemerintah pada waktu itu juga mengakui bahwa realisasi pasokan bulanan ke PLN berada di bawah kewajiban DMO sehingga defisit terakumulasi pada akhir tahun.

Stok aman pembangkit disebut seharusnya berada di atas 20 hari operasi.

Kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum reformasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, pengawasan, DMO, dan stok minimum pembangkit.

Empat tahun kemudian, pola yang hampir serupa muncul kembali.

Pasokan terlambat, produsen menunggu kepastian kebijakan, pemerintah mengklaim kondisi aman, lalu ekspor harus ditahan dan penugasan pasokan diterbitkan.

Perbedaannya, kini muncul pula dugaan korupsi berupa manipulasi kualitas, kuantitas, dan dokumen pembayaran yang disebut berlangsung dalam periode 2018 sampai 2026.

Ini artinya, audit tidak cukup hanya memeriksa pengadaan pada 2026.

Pemeriksaan harus menelusuri kebijakan setidaknya sejak awal periode perkara pada 2018, krisis pasokan 2021–2022, pembentukan serta peran PLN Energi Primer Indonesia, perubahan mekanisme RKAB, pelaksanaan DMO, penunjukan surveyor, sampai keputusan pemangkasan produksi 2026.

Kesalahan kebijakan memang tidak selalu merupakan tindak pidana.

Pejabat dapat mengambil keputusan yang keliru tanpa memperoleh keuntungan pribadi. Akan tetapi, kebijakan yang buruk dapat menciptakan ruang perburuan rente.

Ketidakpastian kuota memberi keuntungan kepada pihak yang memiliki akses terhadap informasi lebih awal.

Perbedaan harga ekspor dan harga domestik menciptakan insentif untuk menekan pasokan dalam negeri.

Pengawasan mutu yang bergantung pada dokumen surveyor membuka ruang manipulasi.

Fragmentasi antara pemasok, pembangkit, pengangkut, surveyor, PLN EPI, PLN, dan kementerian membuat pertanggungjawaban mudah dilemparkan.

PLN EPI sendiri menyatakan posisinya terutama sebagai agregator dan koordinator pencatatan, sedangkan transaksi dilakukan langsung antara pemasok dan perusahaan pembangkit. Penjelasan tersebut justru menguatkan kebutuhan audit kelembagaan.

Jika agregator tidak bertanggung jawab atas transaksi dan pembangkit bergantung pada pemasok serta surveyor, siapa yang memiliki tanggung jawab terakhir untuk menjamin kualitas dan kontinuitas pasokan nasional?

Rakyat Membayar Kesalahan Berlapis

Ketika batu bara tidak tersedia atau tidak sesuai spesifikasi, pembangkit dapat mengalami penurunan kapasitas.

Pembangkit lain yang berbahan bakar minyak mungkin harus dioperasikan untuk menutup kekurangan.

Menurut keterangan pelaku industri kelistrikan, biaya pembangkitan berbasis BBM dapat mencapai sekitar Rp5.000 per kWh, jauh di atas pembangkitan batu bara sekitar Rp1.200 per kWh dan tarif rata-rata kepada pelanggan sekitar Rp1.400 per kWh.

Selisih tersebut pada akhirnya tidak menghilang. Bebannya akan masuk ke keuangan PLN, kompensasi pemerintah, subsidi, tekanan tarif, atau utang perusahaan negara.

Pembayar pajak menanggung biaya pengadaan yang diduga bermasalah, biaya bahan bakar pengganti yang lebih mahal, dan kerugian ekonomi akibat listrik tidak andal.

Rumah tangga berpendapatan rendah, UMKM, pedagang makanan, bengkel, peternak, fasilitas kesehatan kecil, dan pekerja digital merupakan kelompok yang paling sulit melindungi diri.

Mereka tidak memiliki generator besar atau sistem cadangan. Setiap pemadaman berarti pendapatan yang hilang, barang yang rusak, pekerjaan yang tertunda, dan pelayanan yang terganggu.

Oleh karena itu, negara harus menghitung kerugian secara luas.

Audit BPK tidak boleh hanya menghitung perbedaan antara nilai pembayaran dan batu bara yang diterima.

Audit harus mencakup biaya pembangkit pengganti, penurunan kapasitas pembangkit, kerusakan peralatan akibat mutu yang tidak sesuai, biaya pemeliharaan tambahan, kompensasi, serta kerugian ekonomi akibat pemadaman yang terbukti berhubungan dengan kekurangan pasokan.

Audit kebijakan juga harus memeriksa siapa yang mengusulkan pemangkasan kuota, data apa yang digunakan, apakah analisis risiko pasokan listrik telah dibuat, siapa yang memperingatkan potensi gangguan, dan mengapa persetujuan RKAB tidak selesai sebelum 2026 dimulai.

Risalah rapat, nota dinas, simulasi pasokan, kontrak, sertifikat kualitas, data stockpile, dan keputusan penugasan harus dibuka kepada auditor.

Ke depan, DMO kelistrikan tidak dapat lagi hanya ditetapkan sebagai persentase umum dari produksi.

Pemerintah perlu menentukan kewajiban volume minimum yang bersifat absolut, berbasis kebutuhan setiap pembangkit dan spesifikasi batu baranya.

Kuota ekspor hanya boleh diberikan setelah pemasok membuktikan pemenuhan kontrak domestik, bukan berdasarkan janji atau dokumen administratif.

Stok minimum pembangkit juga harus dipantau secara waktu nyata.

Pemerintah perlu memublikasikan indikator stok nasional menurut wilayah dan kelompok pembangkit tanpa membuka informasi yang mengganggu keamanan sistem.

Surveyor harus dirotasi, diaudit, dan dibiayai melalui mekanisme yang menjaga independensinya.

Hasil pengujian mutu harus diperiksa kembali secara acak di lokasi bongkar dan stockpile pembangkit.

Pengusutan dugaan korupsi batu bara harus berjalan sampai pelaku terakhir.

Akan tetapi, negara tidak boleh menjadikan beberapa tersangka sebagai kambing hitam untuk menutupi kegagalan sistemik.

Bila desain kebijakannya tetap sama, pemasok lama dapat diganti, tetapi ruang korupsinya akan tetap tersedia.

Listrik adalah hak dasar sekaligus fondasi seluruh kegiatan ekonomi.

Ketika pasokannya terganggu akibat kombinasi korupsi dan kesalahan kebijakan, yang hilang bukan hanya uang negara.

Rakyat kehilangan waktu kerja, pendapatan, layanan kesehatan, kesempatan belajar, dan kepercayaan kepada pemerintah.

Oleh karena itu, Presiden harus memerintahkan audit menyeluruh atas tata kelola batu bara untuk kelistrikan sejak 2018, termasuk evaluasi kebijakan yang gagal mencegah krisis 2022 dan gangguan 2026.

DPR harus membentuk pemeriksaan terbuka terhadap keputusan RKAB, pemangkasan kuota, pelaksanaan DMO, dan peran PLN EPI. BPK dan BPKP harus memisahkan dengan jelas kerugian akibat tindak pidana, kelalaian korporasi, serta kesalahan desain regulasi.

Jangan hanya menangkap pencuri batu baranya. Usut pula kebijakan yang membuka pintu, mematikan alarm, dan membiarkan pencurian berlangsung bertahun-tahun.

End

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *