JAKARTA, STRATEGINEWS.id – Publik benar-benar dibuat kaget. Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus [Jampidsus] terseret skandal mega korupsi yang jumlahnya fantastis mencapai triliunan rupiah.
Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Perkara ini, kata Rudi, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepada wartawan Margono menyampaikan, sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, satu dari pihak swasta dan F.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua berinisial F,” kata Margono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu [11/7/2026].
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, polisi sudah menggeledah money changer dan Café de’Clan Signature di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan hingga sebuah rumah di Kawasan Sentul, Bogor.
Dalam proses penggeledahan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebutkan, pengusutan kasus-kasus itu ditangani Bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
[Man/rel]












