Daerah  

Dugaan Makanan Non HALAL di Dapur MBG, BGN di Desak Cabut Id Kemitraan Yayasan Ferdinan dan Id Dapur SPPG MBG Mandiri di Flotim

Foto ilustrasi

LARANTUKA, STRATEGINEWS.id – Soal menarik terus melingkupi aktivitas pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini bukan cuma dugaan korupsi, tetapi merambah ke dalam soal HALAL.

Pengakuan tenaga sukalewan dan pengelola dapur SPPG Mandiri Orakeri di Kelurahan Pohonbao Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT soal keberadaan makanan non HALAL dalam dapur SPPG dalam sorotan publikasi media belakangan ini ternyata mengejutkan publik.

Keberadaan makanan Non HALAL berupa daging babi dan anjing yang di masukan dalam dapur SPPG MBG Mandiri Orakeri Pohon bao merupakan realita yang mencoreng wajah pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG), teŕmasuk menghilangkan kepercayaan publik soal keamanan pemberian MBG bagi penerima manfaat di Kabupaten Flores timur (Flotim) ,Provinsi NTT.

Sorotan dalam publikasi media belakangan ini serta desakan publik ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penghentian operasi dapur SPPG Mandiri Pohon bao termasuk menon – aktifkan Id kemitraan Yayasan terus diteriakan sejalan belum adanya tanda -tanda upaya penghentian aktivitas dapur SPPG MBG Mandiri Pohon bao.

Tentunya tekanan publik ini berdasarkan atas fakta soal yang ada dan tekanan ini di maksudkan agar BGN dapat menindak tegas perlakuan yang tidak terpuji oleh pengelola dapur SPPG MBG dan yayasan sebagai pemilik dapur .

Menyimak tekanan publik termasuk suara yang di sampaikan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Flores timur baru -baru ini dalam publikasi media, memicu beberapa kalangan tokoh di Flotim untuk meresponnya. Banyak kalangan menyayangkan sikap lamban Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam menyikapi soal yang mencoreng wajah Flotim.

Menurut mereka, Pemerintah Flotim seharusnya fokus terhadap soal adanya makanan non HALAL yang ada pada dapur SPPG Mandiri Pohon bao. Perhatian serius Pemerintah daerah Flotim untuk menyikapi soal ini dengan harus memberikan laporan detail ke BGN sekaligus secara tegas menghentikan pengoprasian dapur SPPG Mandiri Orakeri Pohon bao.

Harapan akan ketegasan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam menyelesaikan soal ini penting untuk menghindari persepsi publik terhadap pengamanan kepentingan politik saat di ketahui keberadaan dapur MBG ini.

Dalam catatan media, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Mandiri Orakeri Pohon bao tercatat berada dalam tanggung jawab pengoprasian dari Yayasan Ferdinan yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional. Yayasan ini juga tercatat memiliki beberapa dapur yang sedang beroperasi di Kabupaten Flotim yang di duga kuat memiliki hirarki dengan Pemerintahan saat ini.

Menyoroti ramainya publikasi media soal adanya makanan Non HALAL berupa daging babi dan anjing yang di bawah masuk ke dalam dapur SPPG MBG Mandiri Orakeri juga menuai respon tegas dari tokoh masyarakat Flotim.

Anton Bulet Rebon ,kepada media ini (Senin, 29/6/2026) kembali mengkritisi buruknya monitoring pengoprasian dapur SPPG MBG Mandiri Pohon bao oleh tenaga pendamping BGN di Flotim dan Pemda Flotim.

” Dapur ini berdiri dengan mekanisme kemitraan yang di bangun oleh yayasan ke BGN dan yayasan ke investor. Mestinya pengawasan penting di lakukan oleh pihak yayasan dan tenaga pemdamping MBG yang di tempatkan di daerah ini. Pemerintah Flotim juga memiki peran sentral dalam memastikan kualitas pelayanan MBG sesuai dengan SOP . Sinergitas ini untuk meminimalisir soal ” ujar Bulet Rebon.

Soal makanan non HALAL yang bisa masuk kedalam dapur MBG kata Bulet Rebon, akibat lemahnya kontrol yayasan, lemahnya peran pendamping tenaga MBG yang ditempatkan oleh BGN di wilayah ini, termasuk tidak optimalnya peran sinergitas Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam program ini.

Daging non HALAL yang bisa masuk ke dapur SPPG MBG kata Bulet Rebon sungguh di sayangkan. Padahal dalam satu dapur ada begitu banyak sentral pengamanan dan peran -peran divisi yang bisa bersinergi untuk memastikan keamanan dapur.

Pemberian MBG sebut Bulet Rebon, penting untuk di jaga dalam setiap proses untuk menghasilkan MBG yang baik. Memastikan keamanan (HALAL) dan mutu gizi penting dibuatkan pengelola dapur SPPG karena MBG yang di hasilkan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Mantan Anggota DPRD Flotim ini juga menyoroti rentetan soal yang muncul di dapur SPPG Mandiri Pohon bao sebagai kelemahan yang tidak sekedar merubahnya hanya dengan pembenahan pengelolaan. Persoalan masuknya makanan non HALAL ini harus di sikapi dengan pemutusan hubungan kerja oleh BGN.

Pelanggaran ini jelas Bulet Rebon, membuktikan kepada publik bahwa sistem yang di jalankan yayasan pemilik dapur tidak dilakukan secara baik dan wajib hukumnya untuk di hentikan. Begitu juga kerja koordiantor BGN diwilayah ini perlu di evaluasi dini oleh BGN karena tugas yang di percayakan BGN di Kabupaten Flotim tidak di jalankan secara baik dan berujung munculnya soal.

Menurut Bulet Rebon, munculnya rentetan soal di dapur SPPG Mandiri bisa memicu dugaan bahwa mungkin selama ini proses monitoring dan evaluasi dilakukan hanya sebatas menerapkan pemenuhan tuntutan administrasi karena faktanya, ada begitu banyak soal yang muncul di dapur ini, mulai dari dugaan penghentian oprasi dapur di hari yang tidak tercatat sebagai libur nasional, hingga soal pemberhentian tenaga sukarelawan tampa dokumen resmi dan mencuatnya fakta adanya daging non HALAL seperti daging babi dan anjing yang di bawah masuk ke wilayah steril dapur MBG.

Persoalan ini kata Bulet Rebon, wajib di sikapi secara tegas Badan Gizi Nasional (BGN) karena pelanggaran ini mencederai eksitensi pelayanan dapur MBG menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kualitas dan keamanan (HALAL)
-nya makanan bergizi sehingga pencabutan Id Kemitraan Yayasan yang terkoneksi dengan dapur SPPG Mandiri Pohon bao penting sebagai langkah bijak dan tepat dari Badan Gizi Nasional dalam mengembalikan kepercayaan publik termasuk penerima manfaat terhadap MBG yang disediakan oleh yayasan pemilik dapur MBG.

Bulet Rebon juga mengkritisi pendapat Pemda Flotim dalam pemberitaan media sebelumnya, yang menerangkan soal daging babi dan anjing bukan menu makan MBG. Penjelasan Pemda kata Bulet Rebon , merupakan penjelasan yang keliru.

Menurutnya, apapun makanan non HALAL dilarang masuk dalam dapur MBG karena pelayanan SPPG mencakup banyak lapisan masyarakat dan larangan ini sudah pasti diketahui oleh yayasan dan pengelola dapur MBG termasuk Pemda Flotim sehingga penyampaian Pemerintah Flotim harusnya lebih mengedepankan hal riil sesuai syarat ketentuan pengoprasian dapur MBG yang baik dan benar.

Penyampaian Pemda Flotim kata Bulet Rebon, sesungguhnya harus bisa menjadi rujukan dan himbauan bagi semua warga terkhusus pengelola dapur MBG untuk memastikan tidak ada hal yang di langgar soal HALAL oleh dapur MBG lainnya. (MB)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:  nusantarajagad6@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *