Daerah  

Pemprov Sumut bentuk satgas judol, awasi ASN hingga pegawai BUMD

STRATEGINEWS.id, Medan — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) membentuk satuan tugas (satgas) judi online (judol) guna memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik judol. Satgas tersebut juga mencakup pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judol, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu. Juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).

Muttaqien menjelaskan, satgas tersebut dibentuk tidak hanya untuk melakukan penindakan tapi juga memperkuat pengawasan berbasis data dan koordinasi antarlembaga. Proses pengawasan dan penertiban dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judol,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan penanganan ASN yang terjerat judol. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, hingga pegawai BUMD, telah disampaikan kepada PPATK untuk proses pendeteksian.

“Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kami sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kami rilis data ASN yang terindikasi judol tahun 2026. Ini sesuai periode waktu,” ujar Muttaqien.

Keberadaan Satgas Judi Online diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sumut, sekaligus memperkuat upaya pencegahan keterlibatan dalam aktivitas judol melalui mekanisme pengawasan, pendeteksian, dan penanganan yang terkoordinasi.

Pada kesempatan tersebut, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 terkait dengan pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

Menurutnya, instruksi tersebut masih dalam tahap tindak lanjut karena regulasinya masih tergolong baru. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas mekanisme pelaksanaan dan sanksi yang akan diterapkan.

“Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan inspektorat dan BKD, terkait dengan sanksinya dan lainnya. Kami Satpol PP siap untuk melaksanakan tugas. Kalau ada yang kedapatan langsung kami eksekusi, kami beri nasehat dan imbauan dan kami serahkan ke OPD yang bersangkutan untuk dibina dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” kata Muttaqien, seperti dikutip dari infosumut.id, Jumat (26/6/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *