Opini  

Koperasi Desa Bukan Barak: Ketika Pemberdayaan Rakyat Berujung Duka

Achmad Nur Hidayat

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Untuk apa calon pengelola koperasi desa harus kehilangan nyawa di tengah latihan dasar kemiliteran?

Pertanyaan ini harus diajukan dengan jernih, bukan untuk meremehkan kedisiplinan, bukan pula untuk menolak pentingnya kepemimpinan.

Pertanyaan ini perlu diajukan karena dua peserta Program Sekolah Pemimpin Pertanian Indonesia (SPPI) yang meninggal saat mengikuti latihan dasar militer di satuan pendidikan TNI tersebut adalah putra putri bangsa Indonesia yang seharusnya punya masa depan cerah.

Kementerian Pertahanan menyebut Anisa Muyassaroh mengalami heat stroke saat mengikuti pendidikan di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan, sementara Yonanda Muhammad Taufiq dinyatakan meninggal akibat cardiac arrest atau henti jantung saat mengikuti pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad, Baturaja.

Keterangan resmi menyebut keduanya telah melalui seleksi, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan memenuhi syarat mengikuti rangkaian pendidikan.

Kemenhan juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas mekanisme seleksi kesehatan, pengawasan medis, penanganan peserta dengan kondisi khusus, serta sistem komunikasi dan pelaporan.

Namun justru di titik itulah pertanyaan publik harus dimulai. Bila dua peserta yang disebut telah lolos seleksi kesehatan tetap meninggal dalam rentang awal pelatihan, apakah yang perlu diaudit hanya kondisi medis personal, atau desain kebijakan pelatihannya sejak awal?

Problem Koperasi Dijawab dengan Logika Komando

Koperasi desa seharusnya menjadi instrumen ekonomi rakyat. Ia lahir dari semangat demokrasi ekonomi, partisipasi anggota, akuntabilitas usaha, dan kemampuan membaca kebutuhan lokal.

Koperasi yang sehat membutuhkan manajer yang paham pembukuan, rantai pasok, tata kelola anggota, mitigasi kredit macet, logistik desa, pemasaran hasil tani dan nelayan, serta perlindungan terhadap kelompok kecil agar tidak kembali dikendalikan tengkulak.

Namun ketika calon pengelola koperasi ditempatkan dalam kerangka latihan dasar kemiliteran, negara sedang mengirim sinyal yang membingungkan.

Masalah koperasi bukan terutama kurang baris berbaris. Masalah koperasi adalah lemahnya kelembagaan, rendahnya kapasitas manajerial, buruknya pengawasan, rapuhnya integritas tata kelola, dan tidak jarang tersandera elite lokal.

Disiplin memang penting, tetapi disiplin ekonomi rakyat bukan disiplin barak. Disiplin koperasi adalah disiplin laporan keuangan, disiplin rapat anggota, disiplin pengadaan, disiplin transparansi harga, disiplin membayar kewajiban, dan disiplin melindungi anggota dari eksploitasi.

Pemerintah memiliki target besar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025 menargetkan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi desa/kelurahan.

Tujuannya dikaitkan dengan swasembada pangan, pembangunan dari desa, dan pemerataan ekonomi. Itu tujuan yang secara normatif penting.

Akan tetapi semakin besar skala program, semakin besar pula kewajiban negara untuk memastikan desain kelembagaannya tidak tergesa, tidak simbolik, dan tidak mengorbankan keselamatan peserta.

Pemberdayaan Tidak Boleh Berubah Menjadi Pengerahan

Kita perlu membedakan antara membangun karakter dan memindahkan logika militer ke urusan sipil.

Karakter kepemimpinan bisa dibangun melalui pelatihan tata kelola, simulasi krisis bisnis, pendampingan koperasi, magang di koperasi sukses, audit kasus gagal bayar, pembelajaran rantai pasok pangan, dan pendidikan antikorupsi.

Semua itu jauh lebih relevan bagi calon manajer koperasi desa daripada latihan yang berisiko mengutamakan kepatuhan fisik.

Bila negara hendak melibatkan TNI dalam pelatihan sipil, batasnya harus terang. Meskipun secara legalitas program ini ditujukan untuk pengelola koperasi sipil dan bukan rekrutmen Komponen Cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, adopsi penuh metode latihan dasar kemiliteran tetap memerlukan batas operasional yang jelas.

Apa dasar hukum pelibatan TNI? Apakah keikutsertaan benar-benar sukarela, tanpa tekanan administratif dan tanpa konsekuensi bagi mereka yang menolak?

Apakah kurikulum latihan fisik disesuaikan dengan status peserta sebagai warga sipil?

Apakah standar kesehatan lapangan setara dengan risiko latihan di ruang terbuka, cuaca panas, dan beban aktivitas fisik?

Apakah ada protokol penghentian latihan saat indeks panas membahayakan? Apakah ada dokter, ambulans, alat pendinginan darurat, dan jalur rujukan rumah sakit yang cukup?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sentimen antimiliter. Ini adalah pertanyaan akuntabilitas kebijakan publik.

TNI memiliki fungsi pertahanan. Koperasi memiliki fungsi ekonomi rakyat. Ketika keduanya dipertemukan dalam satu program, negara wajib menjelaskan batas, tujuan, risiko, dan pertanggungjawaban.

Jangan sampai bahasa bela negaramenjadi payung terlalu lebar untuk membenarkan semua bentuk pelatihan, bahkan ketika manfaatnya terhadap pengelolaan koperasi belum terbukti secara memadai.

Siapa Dirugikan, Siapa Diuntungkan?

Yang paling dirugikan pertama-tama adalah keluarga korban. Mereka kehilangan anak, saudara, dan harapan masa depan.

Tidak ada narasi pembangunan yang cukup kuat untuk menutup duka keluarga. Negara tidak boleh sekadar menyampaikan belasungkawa, lalu menutup kasus dengan frasa sesuai prosedur. Justru prosedurnya yang harus diaudit.

Yang dirugikan berikutnya adalah calon peserta lain. Mereka masuk ke program dengan harapan memperoleh pekerjaan, pengabdian, dan mobilitas sosial.

Banyak anak muda daerah mengikuti rekrutmen semacam ini karena melihat peluang menjadi bagian dari proyek negara.

Dalam situasi ekonomi yang tidak mudah, tawaran menjadi pengelola koperasi desa dapat tampak sebagai jalan penghidupan.

Ketika program itu disertai risiko fisik yang tidak sepenuhnya dipahami, relasi antara negara dan peserta menjadi timpang.

Masyarakat desa, petani, dan nelayan juga dirugikan bila program koperasi kehilangan fokus. Mereka membutuhkan koperasi yang mampu membeli hasil produksi dengan harga adil, menyediakan barang pokok, memperkuat posisi tawar, mengelola gudang, mengurangi ketergantungan kepada rentenir, dan membuka akses pasar.

Mereka tidak membutuhkan koperasi yang hanya tampak kuat dalam seremoni, tetapi lemah dalam neraca, logistik, dan tata kelola.

Siapa yang diuntungkan? Secara politik, program berskala besar selalu memberi keuntungan citra bagi pemerintah karena mudah dipresentasikan sebagai gerak cepat.

Secara birokratis, banyak lembaga dapat memperoleh panggung koordinasi, anggaran, proyek pelatihan, dan legitimasi peran.

Akan tetapi keuntungan simbolik semacam itu tidak boleh dibayar dengan kaburnya akuntabilitas.

Dalam kebijakan publik, ukuran keberhasilan bukan megahnya upacara pembukaan, melainkan manfaat bersih bagi warga dan rendahnya risiko yang ditanggung peserta.

Koperasi Butuh Manajer, Bukan Korban

Tragedi ini harus menjadi alarm bahwa pembangunan ekonomi desa tidak boleh diperlakukan seperti mobilisasi personel. Koperasi bukan pos komando.

Koperasi adalah organisasi ekonomi anggota. Ukurannya bukan seberapa tegap peserta berdiri di lapangan, melainkan apakah ia mampu menyusun rencana usaha, membaca arus kas, mencegah moral hazard, bernegosiasi dengan pemasok, melindungi anggota kecil, dan memastikan koperasi tidak menjadi alat rente baru di desa.

Pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara terhadap seluruh komponen latihan fisik berisiko tinggi dalam Diklat SPPI sampai audit independen selesai.

Audit tidak boleh hanya dilakukan internal oleh penyelenggara. Harus ada pelibatan Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, Ombudsman, ahli keselamatan pelatihan, dokter olahraga, perwakilan keluarga korban, dan pengawas eksternal.

Hasil audit harus dibuka kepada publik, termasuk kronologi menit demi menit, hasil pemeriksaan kesehatan awal, SOP penanganan panas ekstrem, jumlah peserta yang sakit, kapasitas fasilitas kesehatan, serta siapa pengambil keputusan di lapangan.

Kedua, kurikulum harus dirombak. Porsi utama pelatihan calon manajer koperasi harus kembali ke kompetensi sipil: akuntansi koperasi, demokrasi anggota, pengadaan barang, sistem informasi usaha, kredit mikro, pengelolaan stok, mitigasi konflik kepentingan, antikorupsi, pemasaran digital, dan integrasi rantai pasok pangan.

Nilai disiplin tetap bisa diajarkan, tetapi tidak boleh mengalahkan keselamatan dan relevansi kompetensi.

Ketiga, dasar hukum pelibatan TNI harus dijelaskan secara terbuka. Bila peserta adalah warga sipil yang disiapkan sebagai pengelola koperasi, maka seluruh bentuk latihan dasar kemiliteran harus dibatasi secara ketat, dijelaskan manfaat langsungnya, dan tunduk pada standar keselamatan sipil yang terukur.

Negara tidak boleh membiarkan status peserta kabur: bukan prajurit, bukan Komponen Cadangan, tetapi diperlakukan dalam pola latihan yang menyerupai rezim kemiliteran penuh.

Kekaburan semacam ini berbahaya karena dapat mengaburkan pula hak, perlindungan, mekanisme komplain, dan tanggung jawab ketika terjadi korban jiwa.

Keempat, pemerintah harus memberikan kompensasi layak kepada keluarga korban, bukan sebagai santunan belas kasihan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Kompensasi itu harus disertai pengakuan bahwa kematian peserta dalam program negara adalah kegagalan sistem pencegahan risiko yang wajib diperbaiki.

Koperasi Desa Merah Putih seharusnya menjadi jalan memperkuat ekonomi rakyat, bukan etalase kedisiplinan yang kehilangan rasa kemanusiaan.

Jika negara sungguh ingin membangun desa, mulailah dengan menghormati warga sipil sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembinaan yang bisa digerakkan dengan komando.

Pemberdayaan rakyat tidak boleh berujung duka. Koperasi desa bukan barak. Ia adalah rumah ekonomi rakyat yang harus dibangun dengan pengetahuan, partisipasi, transparansi, dan perlindungan nyawa manusia.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *