STRATEGINEWS.id, Larantuka – Proses lelang paket pekerjaan proyek tahun anggaran 2026 kembali menuai soal. Surat PT Konindo Panorama Konsultan nomor 09.c/KPK-PT/Sanggah.Pokja.II/VI/2026 perihal : penyimpangan dan manipulasi jasa konsultasi konstruksi perencanaan teknis pembangunan pabrik es berkapasitas 10 ton milik Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur (Flotim) menjadi babak baru dalam realisasi komitmen Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam menjamin proses lelang bersih dari intervensi.
Dalam isi surat PT Konindo Panorama Konsultan yang di tanda tangani kepala perwakilan, Kabir Bahy tersebut membentangkan sejumlah data kejanggalan dalam proses pembuktian kualifikasi terkait kelengkapan dokumen asli kualifikasi yang sesuai di dalam SPSE , termasuk daftar tenaga teknis yang dimiliki CV. Archilogic.
Fakta lain terkait tidak adanya daftar tenaga teknis dalam sistem tetapi Pokja ULP Kabupaten Flotim tetap meloloskan CV. Achilogic dalam proses lelang menjadi soal serius dan dinilai mencederai independensi lembaga dalam proses lelang paket proyek di Flotim.
” Dugaan kita, paket ini sebelumnya sudah didesain untuk dimenangkan cv ini ” ujar Kabir Bahy.
Terkait soal ini lanjut Kabir Bahy, sudah disampaikan langsung olehnya ke Bupati Anton Doni Dihen dengan surat keberatan , dilanjutkan dengan komunikasi langsung.
Namun anehnya, Bupati menyatakan tidak mengetahui secara detail proses lelang ini.
“Harusnya proses pelaporan ke Bupati penting dibuatkan oleh pokja ULP untuk meminimalisir soal yang bakal muncul termasuk manjaga proses lelang ini tetap ada dalam koridor independen dan terbebas dari intervensi atau desain pemenang yang melanggar ketentuan regulasi,” tegas ketua DPC Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Flotim
Kabis menambahkan, penetapan pemenang dalam paket proyek pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es ini harus dibatalkan demi hukum.
Menurut Kabir Bahy, hanya untuk paket proyek seharga Rp. 140 jut, Pokja II ULP rela melangkahi ketentuan mekanisme dan tetap memuntuskan kemenangan untuk lembaga tertentu yang jelas tidak memenuhi syarat lelang.
” Ini cacat prosedural dan teridentifikasi sebagai tindakan Maladministrasi dan sebagai tindakan manipulasi terstruktur dan masif” ujarnya
Kabir membeberkan, dalam soal ini faktanya, pada tanggal 19 Mei 2026 saat usai pembuktian kualifikasi, beliau di datangi salah satu anggota pokja II atas nama S. Supriady Lewotan yang menyatakan akan ada lanjutan pembuktian CV. Archilogic terkait pengalaman perusahan perencanaan gedung (kontrak) yang belum mencukupi syarat yang di minta.
“Dalam pernyataan lanjutan, S.S. Lewotan menyatakan terkait hal pengeluhannya ke saya, kalau mau bertarung siapkan dokumen yang benar. Mana bisa dokumen yang disampaikan tidak ada dalam SPSE” sebut Kabir Bahy menirukan ucapan S.S Lewotan terkait penjelasannya atas keberadaan dokumen CV. Archilogic.
Fakta kejanggalan lain dari proses ini sebut Kabir Bahy dalam suratnya yakni, Pokja melakukan pembuktian tatap muka dengan CV. Archilogic secara daring, Tidak ada dokumen asli yang di tunjukan ke Pokja II, Tenaga ahli geoteknik dan ahli ME tidak ada, Pengalaman tidak memenihi syarat dalam dokumen seleksi, Tidak ada berita acara serah terima produk yang bisa ditunjukan oleh CV.Archilogic saat pembuktian.
Ini tentunya menyalahi prosedural dan seharusnya wajib hukumnya bagi Pokja II untuk menghentikan proses ini.
Namun akan menjadi soal jika prosesnya tetap dilanjutkan.
Terpisah mantan anggota DPRD Flotim Anton Bulet Rebon yang mengkonfirmasi media ini (Selasa, 9/6/2026) terkait fakta pemberitaan media sebelumnya, mengkritisi tidak independennya lembaga ULP dalam pengurusan lelang paket pekerjaan proyek di Flotim.
” Lelang proyek di Flotim dalam periode kepemimpinan ini selalu memunculkan soal ” ujarnya.
Kelihatan jelas persoalan lelang di tahun 2025 yang teridentifikasi bermasalah mau berulang tahun di tahun 2026.
Jika di biarkan lanjut Bulet Rebon, soal ini bukan cuma berulag tiap tahun tetapi akan menjadi kebiasaan buruk di Pemerintahan ini, lantaran lemahnya kontrol pimpinan daerah dan pejabat tinggi di Pemda Flotim.
Menurut Bulet Rebon, soal ini sering menjadi warna dalam proses lelang dua tahun belakangan ini, kemungkinan dianggap biasa saja oleh para pelaku lelang karena belum adanya respon dari Aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam membidik fakta eror dalam praktik pengadaan barang dan jasa di Flotim.
“Harusnya proses ini batal demi hukum dalam menjaga independensi dan kredibilitas lembaga lelang ” ungkap Bulet Rebon.
Karena ini baru soal angka Rp.140 juta yang di perebutkan dalam lelang tetapi ujungnya memunculkan masalah.
Apakah proses lelang dalam intem pekerjaan milaran rupiah di tahun 2026 bisa dipercaya tampa intervensi dan deaain pemenang ? Semoga nasibnya tidak akan sama dengan proses lelang perencanaan ini, ataukah nasipnya akan sama dengan proses lelang ditahun 2025 dan berujung mangkrak.
Gambaran proses lelang saat ini lanjut Bulet Rebon, yang dipersoalkan saat ini pasti akan di lakukan juga pada paket-paket dengan angka miliaran rupiah dan pasti berujung masalah.
Harusnya kata Bulet Rebon, Bupati Anton Doni Dihen jangan cuma bicara bahwa Pemerintahannya berkomitmen terhadap proses lelang tahun 2026 tampa intervensi tetapi beliau sebagai Bupati tidak melakukan kontrol dalam alurnya. Ini bisa fatal seperti sebelumnya, Bupati bicara lain dan OPD teknis bicara lain.
Kondisi ini sebut Bulet Rebon, akan melahirkan blunder dalam Pemerintahan ini . pertama , jika Bupati menyatakan tidak mengetahui urusan lelang proyek di Flotim tetapi bicara soal komitmen Pemerintahannya.
Ini sebenarnya bagian dari upaya Pemerintahan ini untuk mengaburkan maksud. Karena faktanya kondisi ini masih sama dengan fakta adanya praktek intervensi dan Bupati tetap dengan alasan tidak mengetahui atau tidak memahami proses lelang dalam jawaban.
Itu artinya, Bupati sebagai pejabat Negara berupaya untuk menghindar dari soal yang sedang terjadi dalam proses lelang saat ini. Bisa saja kita menduga jawaban Bupati seperti ini, kemungkinan lahir karena yang terlibat dalam urusan lelang ini adalah tim sukses.
Bulet Rebon juga menyoroti soal lemahnya pola kendali terhadap tim pemenangan oleh Bupati Anton Doni Dihen yang cenderung mengontrol Pokja ULP dalam intervensi pemenangan paket yang berujung cacat formil seperti ini.
Karena menurut Bulet Rebon, realisasi komitmennya Bupati Anton Doni Dihen terhadap proses lelang tampa intervensi wajib di jalankan sehingga tidak melahirkan persepsi publik, soal Pemerintahan ini cuma bisa membangun narasi kosong tampa komitmen.
” Kita berharap Kepolisian Flotim dan Kejari Flotim dapat lebih fokus dan serius memantau pergerakan lelang pekerjaan paket proyek di tahun 2026 ini, ketika Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen Lost control,” ujarnya.
Menurutnya, praktek ini akan terjadi kembali jika tidak ada ketegasan Bupati Anton Doni Dihen, karena jumlah fantastis miliaran rupiah ada pada paket pekerjaan proyek tahun 2026 termasuk pembangunan pabrik es yang menelan angka Rp.3,5 miliar, yang kita duga tidak memiliki aspek manfaat ,jika di tinjauan teknis pemanfaatan di lokasi yang akan di bangun sekarang.
” Intinya, kita tetap mendukung upaya APH dalam mengungkap fakta yang ada dalam proses lelang di tahun 2026 dan berharap APH dapat mengungkap sejumlah fakta menarik yang masih terselubung dalam proses lelang pada paket proyek di tahun 2025 yang ramai di soroti publik Flotim ” tutup Anton Bulet Rebon.(MB)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: nusantarajagad6@gmail.com Terima kasih.












