Hukum  

KY siap periksa laporan masyarakat atas vonis bebas 4 terdakwa dugaan penjualan aset PTPN

Foto: Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra.

STRATEGINEWS.id, Medan — Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatra Utara siap memeriksa laporan masyarakat atas vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land (Citraland) melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatra Utara, Muhrizal Syahputra, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pasalnya, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026), Ruang Cakra Utama, empat terdakwa divonis bebas, yaitu Askani selaku mantan kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan kepala Kantor BPN Deliserdang, Imam Subakti selaku mantan direktur PT Nusa Dua Propertindo, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan direktur PTPN II.

Muhrizal menuturkan, jika masyarakat memiliki bukti tentang adanya dugaan para pihak dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional, mempengaruhi atau melanggar kode etik pedoman hakim sehingga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, silakan laporkan.

“Kami sudah melakukan pengawasan. Intinya silakan saja masyarakat jika dalam perkara ini patut diduga adanya hal-hal yang mempengaruhi keputusan hakim sehingga juga adanya unsur melawan hukum atau unsur pelanggaran etik, silakan masyarakat mengajukan laporan dengan bukti yang cukup,” kata Muhrizal.

Pengawas hakim ini juga menekankan, untuk putusan hakim KY (Komisi Yudisial-red) menghormati itu, walaupun sebenarnya keputusan itu tidak menjadi cerminan keadilan bagi publik, misalnya.

“Tapi yang saya sebutkan tadi bahwa misalnya ada masyarakat menduga atau patut diduga bahwa putusan ini dipengaruhi oleh perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang ada pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim, ya kami siap menerima itu dan akan memeriksa laporan itu,” tukas Muhrizal.

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim yang mengadili kasus tersebut, didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, memvonis bebas semua terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap Muhammad Kasim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

“Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Selain pidana badan, JPU Kejati Sumut juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Sebelumnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland, seperti dikutip dari mimbarumum.co.id, Sabtu (6/6/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *