Daerah  

Mantan Kakanwil BPN Sumut hormati putusan hakim usai divonis bebas

Foto:
Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani (kanan) bersama tiga terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam.

STRATEGINEWS.id, Medan — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumatra Utara, Askani, menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang membebaskannya dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II).

“Kami menghargai semua putusan hakim. Terima kasih kepada semua pihak. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua,” kata Askani kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam.

Ia mengatakan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi dirinya setelah menjalani proses persidangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa terkait dengan pengalihan aset PTPN kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Askani juga mengapresiasi majelis hakim yang dalam putusannya memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta pembebasan dari tahanan.

“Sesuai putusan hakim, nama baik kami dipulihkan dan kami segera dibebaskan dari tahanan. Kami menghormati dan mengikuti putusan tersebut,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim sebelumnya menyatakan Askani bersama tiga terdakwa lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Selain Askani, terdakwa yang turut divonis bebas yakni Abdul Rahim Lubis selaku mantan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan direktur PTPN II, serta Imam Subakti selaku mantan direktur PT Nusa Dua Propertindo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, seperti dikutip dari sumut.antaranews.com, Jumat (5/6/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber sumut.antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *